Cara baru untuk peroleh bantuan tersebut dengan datang ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Untuk memudahkan proses verifikasi, pendaftar diharap untuk memberikan informasi tentang kondisi usaha secara spesifik.
Nantinya Kementerian Koperasi akan melakukan penilaian kelayakan bersama Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).*** (Daddy Mulyanto/Ruang Terang Pikiran Rakyat)