Baca Juga: Obat Remdesivir Sembuhkan Mel Gibson dari Covid-19, Mulai Beredar di Indonesia Hari Ini
Rencananya akan dilakukan selama tiga hari berturut-turut, dimulai pada 6 Oktober 2020 dan diakhiri pada saat sidang paripurna yang membahas RUU Cipta Kerja tanggal 8 Oktober 2020.
"Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi. Di mana para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonnesia (KSPI) Said Iqbal dalam keterangan resmi, Senin 28 September 2020.
Mogok nasional dengan menyetop produksi ini akan diikuti kurang lebih 5 juta buruh di ribuan perusahaan di 25 provinsi dan 300 kabupaten/kota.***(Dicky Aditya/Galamedianews)