-Kategori lanjut usia B
5. BLT Kepada Kepala Keluarga Non PKH Sejumlah Rp 500 Ribu
Program bantuan sosial ini diusulkan Kementerian Sosial dengan tujuan membantu ekonomi bagi setiap kepala keluarga yang terdampak Covid-19.
Baca Juga: Ketahui 5 Penyebab Penyakit Stroke dan Cara Pencegahannya
Namun, untuk menerima BLT ini Anda tak boleh terdaftar sebagai peserta Program Keluarga harapan (PKH).
Selain itu, penerima BLT sejumlah Rp500 Ribu ini juga merupakan penerima bantuan program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.
- Kartu Sembako
Kartu sembako ditujukan kepada masyarakat miskin untuk memnuhi kebutuhan pokok harian dengan sembako di masa pandemi ini.***