Cek Syarat Daftar 6 Bantuan Sosial Pemerintah Di Tahun 2021, Persiapkan Diri Dari Sekarang

- 26 Oktober 2020, 16:15 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

-Kategori lanjut usia B

5. BLT Kepada Kepala Keluarga Non PKH Sejumlah Rp 500 Ribu

Program bantuan sosial ini diusulkan Kementerian Sosial dengan tujuan membantu ekonomi bagi setiap kepala keluarga yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Ketahui 5 Penyebab Penyakit Stroke dan Cara Pencegahannya

Namun, untuk menerima BLT ini Anda tak boleh terdaftar sebagai peserta Program Keluarga harapan (PKH).

Selain itu, penerima BLT sejumlah Rp500 Ribu ini juga merupakan penerima bantuan program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.

  1. Kartu Sembako

Kartu sembako ditujukan kepada masyarakat miskin untuk memnuhi kebutuhan pokok harian dengan sembako di masa pandemi ini.***

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x