RINGTIMES BANYUWANGI - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan atau lebih dikenal dengan nama Gus Umar memberikan kritikan pedas atas sikap Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Diketahui, Mahfud MD lebih memilih untuk bungkam dan tak mau memberikan tanggapan terkait polemik yang terjadi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini.
Saat ditanya mengenai tanggapannya atas kebijakan Pimpinan KPK yang memecat 51 pegawainya, Ia malah tak mau membuka suara.
Baca Juga: Ferdinand: Publik Tunggu Sikap KPK Mengusut Kasus APBD DKI Jakarta
Mengetahui sikap Mahfud MD tersebut, menuai berbagai tanggapan dari banyak pihak, tak terkecuali Gus Umar.
Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @UmarSyadat_75, Gus Umar mengumpamakan bila polemik KPK yang kian memanas ini terjadi di era pemerintahan Mantan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Andai pemecatan Novel cs terjadi diera SBY," kata Gus Umar, sebagaimana dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dalam cuitan akun @UmarSyadat_75 pada Kamis, 27 Mei 2021.
Baca Juga: Soal Pemecatan 51 Pegawai KPK, Rocky Gerung: KPK Membangkang Terhadap Presiden
Ia mengaku tak bisa membayangkan bagaimana sikap Mahfud MD bila pemecatan Novel dkk terjadi pada saat SBY yang menjabat sebagai Presiden RI.
Bahkan Ia turut membayangkan tindakan Mahfud MD yang akan mengecam SBY habis-habisan bila masih menjawab menjadi Presiden di tengah polemik KPK.
"Gak kebayang kecaman org ini ke SBY," ungkapnya.
Baca Juga: Christ Wamea: Rakyat Indonesia Terkena 'Prank' oleh KPK dan BKN
Menurutnya, saat ini Mahfud MD lebih memilih bungkam dan tidak menunjukkan sisi kritisnya lantaran tengah menikmati jabatannya menjadi Menko Polhukam di pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia pun meminta publik untuk memaklumi sikap Mahfud MD saat ini.
"Jika hari ini dia Gak kritis maklumi saja dia lagi menikmati enaknya jadi Menko," tuturnya.
Baca Juga: Pidato Presiden Jokowi Soal TWK Dicuekin KPK, Guru Besar UGM: Ada 2 Kemungkinan
Diketahui sebelumnya, Pimpinan KPK dianggap telah mengabaikan perintah Presiden Jokowi terkait nasib 75 pegawai yang telah dinyatakan tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
TWK merupakan salah satu upaya yang digelar Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Bermula dari 75 pegawai yang dinonaktifkan masa jabatannya oleh Pimpinan KPK, kini sebanyak 51 pegawai KPK yang ditetapkan dipecat.
Baca Juga: Terungkap Alasan 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Denny Siregar: Eh Ngaku Sendiri
Sementara 24 pegawai sisanya yang tak lulus TWK, akan menjalani tes ulang.
Padahal, Presiden Jokowi telah memerintahkan KPK untuk tidak menjadikan TWK sebagai tolok ukur peralihan status pegawai menjadi ASN.
Meski demikian, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata memberikan pernyataan bahwa 51 pegawai sudah tidak akan mendapatkan pembinaan kembali dan tak bisa bergabung menjadi bagian dari lembaga yang memberantas korupsi ini.
Baca Juga: Murka Tes Wawasan Kebangsaan KPK Ada Unsur SARA, Said Didu: Harus BATAL!
"Yang 51 tentu karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor, tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," ungkap Alexander Marwata.***