Cara Dapat Bantuan UMKM hingga Rp200 Juta dari Pemerintah, Cek Syarat dan Pendaftarannya

18 Juni 2021, 09:59 WIB
Pemerintah melalui Kemenparekraf menyalurkan bantuan BIP 2021 hingga Rp200 juta untuk pelaku usaha dan UMKM. / Twitter @Kemenparekraf/

RINGTIMES BANYUWANGI – Pemerintah menyalurkan bantuan modal usaha atau UMKM sebesar Rp20 juta hingga Rp200 juta.

Bantuan UMKM 2021 ini diberikan pemerintah kepada pelaku usaha untuk meningkatkan usaha dan meminimalisis dampak pandemi Covid-19.

Sebelumnya, bantuan UMKM atau BIP (Bantuan Insentif Pemerintah) 2021 merupakan bantuan modal usaha atau bantuan langsung tunai yang diberikan Kementerian Ekonomi Kreatif.

Baca Juga: 6 Bantuan Pemerintah yang Cair Bulan Juli 2021, Ada yang Dicairkan Dobel

Pendaftaran bantuan ini dibuka dari tanggal 4 Juni hingga 4 Juli 2021, dan dilakukan secara online.

Bantuan BIP 2021 ini terdapat dua jenis, yaitu bantuan BIP reguler dan bantuan BIP JPU (Jaring Pengaman Usaha).

BIP JPU diberikan untuk pelaku UMKM, seperti memiliki usaha kerajinan tangan, fashion, dan kuliner.

Baca Juga: Bantuan PKH Tahap 2 Cair Lagi di Bulan Juni 2021, Gunakan KTP untuk Cek Pencairan

Dilansir dari kanal YouTube Indah Yusni, Jumat 18 Juni 2021, dana BPU JPU diberikan senilai Rp20 juta per penerima.

Berikut syarat mendaftar BPU JPU.

1. Memiliki KTP.

2. Memiliki NIB yang terdaftar di sistem OSS.

3. Memiliki NPWP atas nama usaha atau perorangan.

Baca Juga: 3 Bantuan Pemerintah yang Berakhir dan Dihentikan di Bulan Juni 2021, Cek Apa Saja

4. Harus memiliki usaha itu sejak satu tahun.

5. Tidak sedang mengajukan program bantuan pemerintah lainnya.

Sementara itu, BIP reguler diberikan untuk 7 sektor usaha, yaitu usaha aplikasi, game developer, kriya, fashion, kuliner, pariwisata, dan film.

Baca Juga: Bantuan PKH Tahap 3 2021 Akan Segera Cair, Simak Jadwal dan Ketentuan Penerima

Dana bantuan BIP reguler diberikan sebesar Rp200 juta per penerima.

Berikut syarat mendaftar BIP reguler.

1. Pihak yang mendaftar adalah penanggungjawab badan usaha.

2. Badan usaha berbadan hukum atau tidak berbadan hukum dalam bentuk CV.

3. Memiliki NIB yang terdaftar disistem OSS.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Bagi Pemiliki Kartu KIS Berupa Uang Tunai dan Sembako

4. Memiliki NPWP atas badan usaha.

5. Usaha sudah berdiri selama satu tahun.

6. Melampirkan SPT pajak satu tahun terakhir.

7. Tidak sedang mengajukan bantuan pemerintah lainnya.

Berikut cara mendaftar BIP 2021 secara online.

1. Anda bisa mendaftarkan diri dengan cara klik  di sini

2. Pilih jenis bantuan yang ingin anda daftari, pilih antara BIP reguler atau BIP JPU.

3. Kemudian anda diminta untuk mengisi NIB, nama usaha, alamat usaha, nama pemilik, alamat email, dan No. HP.

Untuk petunjuk teknis pengisian data diri, anda bisa melihat selengkapnya di website tersebut.***

Editor: Shofia Munawaroh

Tags

Terkini

Terpopuler