Bantuan Sembako Rp2,4 Juta dari Kemensos, Cek Apa Anda Termasuk Penerima

20 Juni 2021, 12:00 WIB
Kemensos salurkan bantuan sembako atau BPNT sebesar Rp200 ribu per bulan /Tangkapan Layar/Dinsos Cilacap

 

RINGTIMES BANYUWANGI – Kementerian Sosial (Kemensos) masih menyalurkan Bantuan Pangan Non-Tunai (PBNT) pada Juni 2021.

Pencairan bantuan BPNT ini dapat dilakukan melalui bank Himbara atau e-Warong terdekar.

Bansos sembako atau BPNT ini akan dicairkan setiap bulannya sebesar Rp200 ribu bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca Juga: Bantuan UMKM Rp7 Juta Resmi Diperpanjang hingga 30 Juni 2021, Cek Syarat Mendaftar

KPM yang sudah dinyatakan layak akan menadapatkan bantuan ini selama satu tahun penuh, mulai Januari hingga Desember 2021.

Jika dihitung selama satu tahun, maka bantuan yang diterima KPM adalah sebesar Rp2,4 juta.

BPNT diberikan kepada masyarakat guna membantu perekonomian yang melemah akibat pandemi Covid-19 yang belum berakhir.

Baca Juga: Cara Dapat BLT Dana Desa Rp300 Ribu, Simak Alur Pendaftarannya Segera

Pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp42,5 triliun untuk 18,8 juta KPM.

Bagaimana cara mendapat BPNT 2021? Anda harus termasuk kriteria berikut ini.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Pemilik Kartu KIS Dapat Bantuan Sosial Rp600 Ribu, Simak Cara dan Persyaratannya

3. Daftar Penerima Manfaat (DPM) bansos sembako.

Jika anda telah memenuhi kriteria di atas, maka anda berkesempatan mendapat bantuan sembako sebesar Rp200 per bulan.

Bagi anda yang ingin menerima bantuan, anda perlu memastkan apakah anda sudah terdaftar sebagai KPM di Data Terpadu Keluarga Sosial (DTKS).

Baca Juga: Mensos Risma Jelaskan Penyebab BST Rp300 Ribu Periode Mei dan Juni 2021 Belum Cair

Berikut cara cek penerima bansos melalui cekbansos.kemensos.go.id

1. Buka laman DTKS dengan cara klik di sini

2. Kemudian masukkan nama provinsi, kabupaten atau kota, kecamatan, dan desa atau keluarahan. Isi sesuai data yang ada di KTP anda.

3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.

Baca Juga: Bantuan PKH Tahap 3 Cair hingga Rp2,8 Jutaan, Cek Syarat Penerima

4. Masukkan kode verifikasi yang tertera, dan klik ‘refresh’ jika kode yang muncul kurang jelas.

5. Klik tombol ‘cari data’.

Nanti sistem akan mencocokkan nama KPM dan wilayah yang anda masukkan, kemudian dibandingkan dengan nama yang ada di database Kemensos.***

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Tags

Terkini

Terpopuler