RINGTIMES BANYUWANGI – Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Untuk menerima bantuan PKH tidak cukup hanya miskin saja, namun harus memenuhi salah satu dari tiga komponen yang ada.
Dilansir dari kanal YouTube Azzagra Studio Chanel, Sabtu 19 Juni 2021, berikut komponen penerima bantuan PKH.
Baca Juga: Cara Dapat Bantuan UMKM hingga Rp200 Juta dari Pemerintah, Cek Syarat dan Pendaftarannya
1. Komponen kesehatan: Ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun.
2. Komponen pendidikan: Anak SD atau sederajat, anak SMP atau sederajat, anak SMA atau sederajat, dan anak usia 6-12 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
3. Komponen kesejahteaan sosial: Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas.
Baca Juga: Mensos Risma Jelaskan Penyebab BST Rp300 Ribu Periode Mei dan Juni 2021 Belum Cair
Bantuan PKH akan dicairkan untuk KPM hingga Rp2.850.000 di tahap tiga.