Kasus Predator Seks Herry Wirawan Diangkat, Menag Turunkan Jajarannya untuk Lakukan Investigasi

12 Desember 2021, 14:36 WIB
Predator seks berkedok Ustadz, Herry Wirawan kini menjadi buah bibir masyarakat. Menag turunkan jajarannya untuk lakukan investigasi. /Pikiran Rakyat/

RINGTIMES BANYUWANGI - Predator seks berkedok Ustadz, Herry Wirawan (36 tahun) kini menjadi buah bibir masyarakat. Menag turunkan jajarannya untuk lakukan investigasi. 

Herry Wirawan diketahui telah memperkosa 12 santriwati yang tinggal di yayasan Madani Boarding School Cibiru miliknya.

Bahkan ada yang melaporkan bahwa korban aksi bejat Herry Wirawan telah mencapai 21 orang. Sebagaimana yang diketahui hingga saat ini, 8 di antara korban tersebut telah melahirkan anak dan dua korban tengah mengandung.

Baca Juga: Khawatir Terjadi Fenomena Gunung Es, Ketua DPD Kecam Keras Kasus Pemerkosaan Belasan Santriwati oleh HW

Karena dikait-kaitkan dengan pesantren, Sekretaris Jenderal PBNU Helmy Faishal turut mengusulkan agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

Bahkan Helmy juga menuturkan agar pelaku dikebiri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kelakuan bejatnya.

"Tindakan yang dilakukan HW (Herry Wirawan) harus ditindak dengan hukuman yang seberat -beratnya, termasuk kebiri. Sebab perbuatannya telah merugikan banyak pihak, menimbulkan trauma, dan sekaligus merenggut masa depan korban," tegas Helmy sebagaimana dilansir dari ANTARA NEWS pada Minggu, 12 Desember 2021.

Baca Juga: Bukan Hanya Tak Mendapat Keadilan, Novia Widyasari Rahayu Juga Ditekan Orang Tua Pelaku Pemerkosaan

Helmy mengatakan bahwa perbuatan bejat HW sangat bertolak belakang dengan tradisi pesantren.

Di pesantren selalu mengajarkan soal akhlak, sementara HW malah mempertontonkan tindakan asusila yang tidak pernah terkandung dalam nilai-nilai Islam.

Kasus ini pun mendapat sorotan khusus dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kasus kekerasan seksual ini dikhawatirkan telah menjadi fenomena gunung es yang selama ini tak terungkap di satuan pendidikan keagamaan.

Baca Juga: Bocah 11 Tahun Melahirkan, Pelaku Pencabulan Masih Kerabatnya Sendiri

Berkenaan dengan hal itu, menag memerintahkan jajarannya di Kementerian Agama tingkat provinsi hingga kabupaten/kota untuk melakukan investigasi menyeluruh serta mitigasi pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.

"Jadi kekerasan seksual, pelecehan seksual, dan semua tindak asusila itu harus disikat," terang Yaqut.***

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler