Dituduh Tutupi Kasus Bejat Predator Seks Herry Wirawan, Atalia Kamil Buktikan Kawal Kasus Sejak Awal

12 Desember 2021, 19:08 WIB
Marak kasus pelecehan seksual terungkap, giliran Herry Wirawan yang menjadi perbincangan panas. Atalia Kamil dituduh tutupi kasus? /Instagram @ataliapr/

RINGTIMES BANYUWANGI - Marak kasus pelecehan seksual yang diviralkan netizen, kini giliran Herry Wirawan yang menjadi perbincangan panas.

Sosok predator seks berkedok ustadz itu telah melakukan kebejatan terhadap 13 santriwati yayasan miliknya di Cibiru, Bandung. 

Kasus ini dikabarkan telah disoroti oleh Atalia Praratya Kamil sejak bulan Mei 2021. Kabar tersebut membuat sosok istri Gubernur Jawa Barat sempat dituduh menutupi kasus predator seks Herry Wirawan.

Baca Juga: Kasus Predator Seks Herry Wirawan Diangkat, Menag Turunkan Jajarannya untuk Lakukan Investigasi

Tuduhan miring itu pun dibantah oleh Atalia karena dirinya telah melakukan pendampingan dan mengawal kasus ini sejak Mei 2021 sebelum ramai diperbincangkan publik.

Bahkan, dirinya memberikan keterangan bahwa telah berinteraksi langsung kepada korban sejak Juni 2021.

"Saya sendiri sejak Juni 2021 secara langsung terus memantau dan berinteraksi dengan korban dan orang tuanya untuk memastikan anak-anak mendapatkan hak perlindungannya," kata Atalia Kamil sebagaimana dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel yang berjudul "Dituduh Tutupi Kasus Predator Seks Herry Wirawan, Atalia Ridwan Kamil Buktikan Kawal Kasus Sejak Awalpada Minggu, 12 Desember 2021.

Kini kasus kejahatan seksual predator seks Herry Wirawan telah memasuki persidangan keenam.

Baca Juga: Khawatir Terjadi Fenomena Gunung Es, Ketua DPD Kecam Keras Kasus Pemerkosaan Belasan Santriwati oleh HW

Kasus biadab ini sengaja tidak diekspos untuk menjaga dampak negatif terhadap kejiwaan korban. 

Atalia Kamil juga menyebutkan bahwa kejadian ini telah ditangani oleh UPTD PPA Jabar bersama dengan PPA Polda Jabar sejak 27 Mei 2021, bekerja sama dengan kota dan kabupaten terkait.

DP3AKB Jabar telah melakukan perlindungan kepada korban mulai dari pendampingan psikologis, pendampingan hukum, dan pemenuhan hak-hak pendidikan.

Mereka berharap agar ramainya pemberitaan ini tidak mengganggu anak-anak korban dan keluarganya.***(M Bayu Pratama/Pikiran-Rakyat.com)

 

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler