Siaran TV Analog akan Dihentikan Mulai April 2022, Simak Informasi Penting untuk Pemilik

1 Februari 2022, 16:49 WIB
Ketahui informasi penting untuk pemilik TV analog akan dihentikan mulai April 2022, pelaksanaan dan alasannya akan dipaparkan lebih jelas. /Jonas Leupe/Unsplash//

RINGTIMES BANYUWANGI - Ada informasi penting untuk pemilik TV analog yang akan dihentikan mulai bulan April 2022 dan dilakukan secara bertahap di sejumlah wilayah Indonesia.

Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Kominfo memberikan informasi terbaru, yakni mengenai penghentian siaran TV analog dan digantikan dengan siaran TV digital. 

Dihentikannya siaran TV analog ini telah dijadwalkan mulai 17 Agustus 2021 namun tertunda karena sejumlah alasan. 

Baca Juga: 4 Informasi Penting Mulai 1 Februari 2022 untuk Penerima Bansos Baru dan Lama yang Akan Banjir Bantuan

Dilansir dari kanal YouTube Andromeda Oktoberia pada 1 Februari 2022, rencana tersebut akan dilakukan secara tiga tahap. 

Tahap pertama, sekitar 30 April 2022, tahap kedua sekitar 25 Agustus 2022, dan tahap akhir sekitar 2 November 2022.

Alasan pemerintah menghentikan siaran TV analog dan bermigrasi ke TV digital yaitu karena beberapa alasan. 

Baca Juga: 3 Bansos dari Pemerintah untuk Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan, Salah Satunya Bantuan Iuran Bulanan

Sebagaimana yang disampaikan oleh juru bicara Kominfo Dedi Permadi, setidaknya terdapat 6 alasan pemerintah menyetop siaran TV analog dan pindah ke TV digital, yakni sebagai berikut:

1. Menjalankan amanat dari pasal 60 A Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

2. Menghasilkan siaran televisi yang lebih berkualitas, jernih, dan bersih bagi masyarakat. 

3. Meningkatkan efisiensi penyelenggaraan siaran para lembaga penyiaran melalui infrastruktur sharing. 

Baca Juga: 2 Berita Penting bagi KPM Lama atau Baru, Ketahui Batas Akhir Verifikasi Ketidaklayakan Penerima Bansos

4. Mengejar ketertinggalan Indonesia dari negara lain yang melakukannya lebih dulu dengan menyepakati penataan spektrum untuk layanan televisi dan telah menyelesaikan ASO (Analog Switch Off), yang mana ini perlu dilakukan untuk mencegah permasalahan di wilayah perbatasan Indonesia.

5. Melakukan pemerataan akses internet guna keperluan pendidikan, sistem peringatan terhadap bencana, maupun kegunaan lainnya dari hasil efisiensi penggunaan spektrum frekuensi. 

6. Selain itu, alasan migrasi dari TV analog ke TV digital juga diharapkan akan menghasilkan siaran dengan resolusi yang lebih baik. 

Baca Juga: Bansos untuk Pemegang Kartu BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2022, Diberikan Pesangon Khusus Program JKP

Sehingga, masyarakat dapat menikmati siaran televisi dengan resolusi dan kualitas siaran yang lebih baik dibanding sebelumnya, lebih stabil, tahap terhadap gangguan seperti audio rusak, dan masalah lainnya. 

Batas peralihannya sendiri, yakni akan dilakukan sampai pada 2 November 2022 dimana  siaran TV analog akan dihentikan. 

Namun, proses tersebut dilakukan secara bertahap sebagaimana yang telah dipaparkan sebelumnya. 

Baca Juga: 5 Hal Penting yang Perlu Diperhatikan KPM PKH Saat Pencairan Bansos 2022, Simpan Bukti Transaksi

Demikianlah informasi penting mengenai siaran TV analog yang akan dihentikan mulai April 2022 dan diganti dengan siaran TV digital.***

Editor: Shofia Munawaroh

Tags

Terkini

Terpopuler