Vladimir Putin Disebut Sebagai Penjahat Perang, Beberapa Negara Sedang Melakukan Penyelidikan

18 Maret 2022, 16:38 WIB
Negara geram atas tindakan Vladimir Putin yang masih melanjutkan invansi militer Rusia ke Ukraina. /Twitter.com/@KremlinRussia_E

RINGTIMES BANYUWANGI - Presiden Rusia Vladimir Putin masih melanjutkan invansi militernya ke Ukraina, walaupun ribuan sanksi internasional telah diperingatkan berulangkali. 

Joe Biden pun mengatakan bahwa Putin adalah 'penjahat perang' yang sedang menyerang Rusia tanpa ampun, dimana rumah sakit bersalin juga dibom olehnya. 

Sebutan yang diberikan Biden tidaklah sembarangan dan perlu beberapa proses yang harus dilakukan supaya bisa menetapkan Putin sebagai 'penjahat perang.'

Baca Juga: 40.000 Tentara Suriah Siap Bantu Invasi Rusia, Kemenhan Ukraina: Mengurangi Semangat Juang

Sebagaimana yang dilansir dari laman AP News pada Jumat, 18 Maret 2022, sekretaris pers Gedung Putih Jen Psaki meluruskan perkataan Biden, bahwa masih ada proses yang harus dilakukan agar menghasilkan keputusan formal. 

Dalam proses tersebut Amerika Serikat dan 44 negara lainnya sedang membentuk penyelidikan adanya kemungkinan pelanggaran yang dibuat oleh Putin. 

Namun mereka harus menunggu disahkannya resolusi Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa terlebih dahulu agar bisa membentuk Komisi Penyelidikan Internasional.

Baca Juga: Sikap Diam Pemerintah Indonesia atas Invasi Rusia ke Ukraina Jadi Sorotan, Profesor AS: Pengecut Diplomatik

"Kami berada di awal dari permulaan," kata David Crane selaku Kepala Jaringan Akuntabilitas Global yang bekerja dengan pengadilan Internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). 

Saat invansi berlangsung, kelompoknya telah membentuk satuan tugas untuk mengumpulkan informasi kriminal yang berkaitan dengan kejahatan perang. 

Selain itu Crane juga menyusun contoh dakwaan terhadap Putin dan memperkirakan dakwaan tersebut bisa hadir dalam setahun atau dengan batasan waktu yang tidak menentu. 

Tuntutan hukuman yang akan diberikan pada Presiden Rusia bisa disebut sebagai hukum konflik bersenjata, karena dia telah melanggar aturan perang yang sudah dibentuk beberapa pemimpin dunia.

Baca Juga: Viral Rekaman Penghancuran Kendaraan Lapis Baja dan Peralatan Militer Ukraina oleh Rusia

Sebelumnya aturan perang telah diperbarui setelah Perang Dunia II yang kemudian juga menambahkan peraturan-peraturan baru.

Dalam perjanjian tersebut menyatakan bahwa negara tidak boleh menyerang pihak yang tidak terlibat dalam konflik, contohnya warga sipil termasuk dokter, perawat, tentara yang terluka, dan tawanan perang.

Perjanjian itu tidak hanya mengatur siapa saja yang bisa menjadi sasaran, tetapi juga membahas tentang senjata apa yang boleh digunakan, dan bahan kimia atau biologi apa saja yang boleh dipakai saat berperang. 

Melihat invansi Rusia ke Ukraina yang masih berlangsung sampai saat ini, maka bisa dikatakan Putin telah melanggar aturan tersebut karena kemungkinan dia telah menyerang masjid di Mariupol, rumah sakit, dan banyak warga sipil yang tewas akibat perang ini.***

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: AP News

Tags

Terkini

Terpopuler