Minyak Goreng Tanpa Izin Edar Masuk ke Kabupaten Kendal, Jawa Tengah

7 April 2022, 19:10 WIB
Ilustrasi minyak goreng /Pexels/ Pixabay/

RINGTIMES BANYUWANGI – Satuan Petugas Pangan Polda Jawa Tengah menemukan peredaran puluhan liter minyak goreng kemasan tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Kendal.

Dirreskrimsus (Direktur Reserse Kriminal Khusus) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson R Simamora membenarkan adanya minyak goreng tanpa adanya nomor resmi pihak berwenang dalam siaran pers di Semarang pada Rabu, 6 April 2022.

Kombes Pol. Johanson mengatakan temuan itu diperoleh pertama kali saat Satgas Pangan melakukan pemantauan distribusi minyak goreng di Pasar Boja, Kendal pada Senin, 4 April 2022.

Baca Juga: Resep Pempek Dos Istimewa Tanpa Ikan Inspirasi Untuk Sajian Berbuka Puasa Khas Palembang

“Betul, kami (Dirreskrimsus) menemukan sejumlah Minyak Goreng kemasan dengan merk Gulent sebanyak 97,2 liter yang tidak disertai izin edar pada kemasannya. ” kata Kombes Pol. Johanson dikutip dari laman resmi Polda Jawa Tengah, TB News pada Kamis, 7 April 2022.

Kombes Pol. Johanson melanjutkan tindakan ini masuk ke dalam  tindak pidana pelanggaran Undang-undang Perdagangan dan atau Perlindungan Konsumen.

Bahkan, pada kemasan minyak goreng berukuran 900 gram per botol tersebut tidak disertakan izin BPOM dan tanda sertifikat halal MUI sehingga di khawatirkan dapat menimbulkan masalah keselamatan dan kesehatan konsumen.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Kabupaten Sidoarjo, Jumat 8 April 2022-Selasa 12 April 2022

Dugaan Johanson, minyak goreng dalam kemasan yang beredar itu merupakan minyak curah yang dikemas ulang (repacking) bersubsidi tanpa izin.

Dari penyelidikanya, diduga produsen minyak goreng kemasan merk Gulent berada di kawasan Jakarta Utara.

“Kami masih menyelidiki lokasi pabriknya. Ditreskrimsus juga masih memeriksa sejumlah saksi dan akan melakukan klarifikasi pada pemilik merk. Semoga segera terang dan dapat diungkap tuntas dalam waktu dekat,” kata Kombes Pol. Johanson.

Sementara Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol. M Iqbal Alqudusy menyatakan sditengah kesulitan minyak goreng ini, justru banyak beredar merk minyak goreng baru yang sebelumnya tidak beredar di lapangan.

Baca Juga: Kumpulan Soal Ujian Sekolah Matematika Kelas 12 SMA MA SMK, Dilengkapi Kunci Jawaban

“Kapolri di Jakarta pernah mengungkapkan, berdasarkan hasil pemantauan Polri dan kementerian perindustrian ada modus re-packing atau mengemas ulang. Padahal isinya minyak goreng curah,” kata Iqbal.

Melihat kasus ini, Polda Jateng mulai waspada terhadap kehadiran modus-modus di lapangan terkait minyak goreng.

Pihaknya siap menindak tegas pelaku repacking maupun bentuk pelanggaran lain terkait minyak goreng.

Iqbal juga meminta kerjasama masyarakat agar melaporkan ke polisi mengenai instansi terkait bila menemukan penyalahgunaan terkait minyak goreng curah.

“Diharapkan terdapat kerjasama. Silahkan member laporan bila menemukan penyimpangan. Partisipasi dan peran serta masyarakat sangat kita apresiasi,” tutup Iqbal.

Demikian masyarakat dihimbau agar mengantisipasi terhadap minyak goreng tanpa izin edar untuk keamanan terhadap kesehatan rakyat kembali.***

 

Editor: Al Iklas Kurnia Salam

Tags

Terkini

Terpopuler