Kemenag Batasi Usia Calon Jemaah Haji, Umur Diatas 65 Tahun Dilarang ke Tanah Suci Tahun 2022

12 April 2022, 20:37 WIB
Kementerian Agama mengeluarkan aturan baru untuk keberangkatan jemaah haji di tahun 2022 /PIXABAY/@fuad787041/4 images

RINGTIMES BANYUWANGI - Pemerintah kembali mengeluarkan aturan terbaru untuk calon jemaah haji yang akan melaksanakan ibadah ke Tanah Suci pada tahun 2022. 

Kali ini pemerintah membatasi usia calon jemaah yang akan pergi ke Tanah Suci di tahun 2022 ini yaitu mereka yang berusia di bawah 65 tahun. 

Selain dibawah umur 65 tahun calon jemaah haji juga sudah mendapatkan dosis vaksin sesuai dengan ketentuan pemerintah Arab Saudi. 

Adanya aturan baru 2022 terkait keberangkatan calon jemaah haji disampaikan oleh Kepala Bidang Haji dan Umroh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Abdul Rohim. 

Baca Juga: Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei, Berikut Poin SKB Libnas Tahun 2022

Sebelumnya artikel ini telah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul Aturan Terbaru Pelaksanaan Haji 2022, Calon Haji di Atas 65 Tahun Tak Bisa Berangkat ke Tanah Suci pada 12 April 2022. 

Pembatasan usia calon jamaah haji berlaku untuk semua calon haji baik yang reguler maupun calon haji khusus," katanya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Selasa, 12 April 2022.

Abdul mengakui memahami kekecewaan yang bakal dialami sebagian besar jemaah haji Indonesia atas aturan terbaru pemerintah Arab Saudi.

Pasalnya, calon jemaah haji reguler yang didominasi masyarakat lanjut usia awalnya menjadi prioritas untuk diberangkatkan untuk menjalankan ibadah haji ke Tanah Suci.

Baca Juga: Pinjaman Online, E-Wallet Hingga Crowdfunding akan Dikenakan PPN Mulai 1 Mei 2022

"Calon jamaah haji yang tidak diberangkatkan alasan usia akan diganti dengan calon jamaah haji lain di nomor urut di bawahnya dengan usia yang diketahui masuk dalam aturan," ujarnya.

Oleh karena itu, ia berharap masyarakat Indonesia terutama calon jemaah haji yang belum dapat berangkat karena aturan usia dapat memahami keadaan itu, lantaran aturan tersebut dibuat oleh pemerintah Arab Saudi.

Sebelumnya, Pemerintah Arab Saudi resmi membuka pelayanan ibadah haji pada musim haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi dengan jumlah kuota satu juta orang, setelah selama dua tahun tidak menggelarnya untuk mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga: Terkait Buka Bersama di Ramadhan 2022, Prof Wiku Adisasmito: Boleh Bukber, Asal Jangan Ngobrol

Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al-Rabiah menjelaskan keputusan mengenai kuota jamaah haji bagi setiap negara diambil bukan hanya atas kewenangan KEmenterian Haji dan Umrah, tetapi melibatkan instansi terkait lain di Kerajaan Arab Saudi.

“Jumlah kuota tidak akan sama seperti sebelum pandemi. Namun, Arab Saudi tahun ini siap menerima jamaah haji luar negeri dan persiapan terus dilakukan," katanya.***(Yudianto Nugraha/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Al Iklas Kurnia Salam

Tags

Terkini

Terpopuler