Polsek Gambiran Berhasil Tangkap Pengedar Pil Trex Dengan Barang Bukti 426 Butir

22 April 2022, 21:38 WIB
Polsek Gambiran berhasil meringkus pengedar narkoba dengan jenis obat pil trex /Abdul Konik

RINGTIMES BANYUWANGI - Polsek Gambiran berhasil menangkap seorang pengedar obat-obatan terlarang dengan barang bukti 426 butir pil jenis trex. 

Kanit Reskrim Polsek Gambiran berhasil mengamankan tersangka bernama David di dusun Krajan Jajag Kecamatan Gambiran Banyuwangi. 

Berawal dari laporan masyarakat Kanit Reskrim yang baru menjabat seminggu ini bersama jajaranya langsung menangkap tersangka di TKP, saat lakukan giat bersih bersih penyakit masyarakat di wilayah hukum Polsek Gambiran dilakukan Kanit Reskrim Ipda Putu Ardana.

Baca Juga: Apel Operasi Ketupat Semeru Polresta Banyuwangi Siap Masuki Lautan Pemudik

Kapolsek Gambiran AKP Setiyo Widodo mengatakan, berawal dari laporan masyarakat akhirnya pihaknya langsung bergegas melakukan penyelidikan. 

"Alhasil kami berhasil mengamankan pelaku diduga pengedar pil trek yang cukup meresahkan," katanya pada Jumat, 22 April 2022. 

Pihaknya menambahkan bahwa terdapat barang bukti yang sudah siap edar. 

“selain itu kami juga mengamankan Barang bukti berupa pil jenis trex yang disita dari pelaku 426 butir siap edar" Tambahnya. 

Baca Juga: Tingkatkan Produktivitas Petani, Banyuwangi Luncurkan Pelayanan Jasa Usaha Alsintan Terintegrasi

Berawal dari informasi masyarakat bahwa terdapat aktivitas seseorang yang mencurigakan diduga menjual pil trek di rumahnha, lalu Laporan itu ditindaklanjuti oleh pihak kanit reskrim Gambiran. 

Dari hasil pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek Gambiran, Tersangka mengakui perbuatanya. 

Akibat perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 196 Sub Pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. 

"Kini sudah di tetapkan sebagai tersangka, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka di ancam dengan penjara 15 tahun dan denda 1,5 miliar," pungkasnya.***

Editor: Shadinta Aulia Sanjaya

Tags

Terkini

Terpopuler