Sempat Mengaku Sakit Tapi Ketahuan Jalan-Jalan di Mall, Wali Kota Ambon Dijemput Paksa KPK

14 Mei 2022, 12:05 WIB
Richard mengaku menjalani perawatan medis dan dalam pengawasan yang dilakukan, Richard hanya mencabut jahitan dan suntik anti biotik. /ANTARA/Benardy Ferdiansyah

RINGTIMES BANYUWANGI - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah melakukan penjemputan secara paksa Wali Kota Ambon, baru-baru ini.

Menurut informasi, Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sempat mengaku sakit, dan menjalani perawatan di rumah sakit swasta wilayah Jakarta Barat, Jumat 13 MeI 2022 lalu.

Kendati demikian, pengakuan tersebut tidak dipercayai KPK yang mengetahui bahwa Richard sempat jalan-jalan di mall.

Baca Juga: Artikel Hoaks Menag Yaqut Cholil Qoumas Minta Dana Haji untuk IKN

“Beberapa hari sebelum kami melakukan penjemputan paksa, tim kami juga sudah melakukan pengawasan dan kebetual yang bersangkutan ada di Jakarta,” tutur Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto saat jumpa Pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul: Dijemput Paksa KPK, Wali Kota Ambon Ketahuan Jalan-Jalan di Mall Walau Mengaku Sakit

Richard mengaku menjalani perawatan medis dan dalam pengawasan yang dilakukan, Richard hanya mencabut jahitan dan suntik anti biotik.

Baca Juga: Dokter Hewan Sebut Wabah PMK Tak Akan Menyebar hingga ke Manusia: Bukan Zoonosis

“Setelah itu dia masih sempat jalan-jalan di mal, artinya ini dalam keadaan sehat,” tutur Karyoto.

Untuk memastikan lebih lanjut, KPK juga sudah mengkonfirmasi dan berkonsultasi kepada dokter demi menanyakan dan juga memastikan kondisi Kesehatan Richard.

“Kami pesan kepada penyidik coba ditanyakan kepada tim dokter, menanyakan sejauh mana tingkat sakitnya,” kata Karyoto, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara news.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Korban Pemberitaan Hoaks, Judul Berita Pikiran Rakyat Dimanipulasi 

Karyoto mengatakan bahwa pemanggilan ini adalah yang kedua kalinya untuk wali kota Ambon tersebut, sebagai seorang tersangka.

“Awalnya memang ini adalah pemanggilan kedua sebagai tersangka dan yang bersangkutan melalui pengacaranya membuat permohonan untuk ditunda dengan alasan sakit. Sakit dalam istilah perundang-undangan adalah alasan yang patut dan wajar. Namun kalau keadaan sakit ini dijadikan alasan bisa menjadi hal-hal yang merugikan yang bersangkutan,” tutur Karyoto.

Richard sendiri telah membantah tidak kooperatif mengikuti panggilan tim penyidik KPK dalam pernyataan sebelumnya.

Baca Juga: Kasus Kematian 3 Anak di Indonesia Diduga Hepatitis Akut

“Tidak, tidak, saya operasi kaki nih ya (sembari menunjuk kaki yang diperban),” tutur Richard saat datang di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

KPK juga telah menetapkan dua tersangka lain, yakni tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon.

Richard disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.(Raider Satria Paulus/Pikiran-Rakyat.com)***

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler