Emirsyah dan Soetikno Tidak Ditahan Meski Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia

27 Juni 2022, 15:45 WIB
Jaksa Agung Tetapkan Mantan Dirut PT Garuda, Emirsyah Satar Jadi Tersangka, Tapi Tidak Ditahan Karena Hal Ini /Hari Santoso/

RINGTIMES BANYUWANGI - Seorang mantan Direktur Utama maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pengadaan pesawat Garuda Indonesia.

Hal ini disampaikan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) yang menetapkan dua tersangka baru, yakni Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. periode 2011-2021.

Kejagung menetapkan salah satunya Emirsyah yang diduga sebagai maling uang rakyat (korupsi) atas pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600. 

Baca Juga: Viral Seorang Ibu Tuntut Agar Ganja Legal Menjadi Pengobatan Medis

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung pada Senin, 27 Juni 2022 mengumumkan penatapan bahwa dua tersangka yakni ES dan SS sebagai tersangka.

Emirsyah dan Soetikno, dilanjutkan oleh ST Burhanuddin dijadikan tersangka karena terdeteksi melanggar pasal 2 ayat 1 juncto, pasal 3 juncto, dan pasal 188 UU Tipikor.

Di mana alasan pengenaan pasal tersebut, Emirsyah bersama jajaran timnya tidak melakukan evaluasi dan menetapkan pemenang pengadaan pesawat secara tidak transparan, konsisten, dan sesuai kriteria.

Baca Juga: Presiden Jokowi Pamit Bertolak ke Eropa untuk Ajak Perdamaian Rusia Ukraina

Maka demikian, Emirsyah dan Soetikno telah dianggap mengabaikan prinsip-prinsip pengadaan pesawat udara yang seharusnya dilalui sebagai perusahaat pelat merah. Akibat dari kegiatan tersebut, Emirsyah dan Soetikno telah bertindak merugikan negara.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung RI tidak melakukan penahana terhadap Emirsyah Satar, hal itu diduga Emirsyah tengah menjalani masa penahanan karena terlibat dalam kasus korupsi lainnya yang telah ditangani KPK.

Sepanjang kasus korupsi pada PT Garuda Indonesia, sebelumnya Kejagung RI telah menetapkan tiga tersangka lainnya, salah satunya adalah Vice President Strategic Management periode 2011-2012 perusahaan pelat merah tersebut, yakni Setijo Awibowo.

Baca Juga: Usai 6 Karyawan Ditangkap Terkait Promosi, Holywings Kembali Minta Maaf

Tersangka kedua yakni Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014 Agus Wahjudo dan Vice President Treasury Management PT GarudaIndonesia (Persero) Tbk Albert Burhan.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com berjudul "Diduga Maling Uang Rakyat, Kejagung tetapkan Emirsyah Satar Eks Dirut Garuda Indonesia Tersangka."

Editor: Al Iklas Kurnia Salam

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler