Dugaan Korupsi Mamin di Banyuwangi, Penyidik akan Terima Bukti Keterlibatan Dinas Lain

1 November 2022, 15:39 WIB
Dugaan Korupsi Mamin di Banyuwangi, Penyidik akan Terima Bukti Keterlibatan Dinas Lain /Dian Effendi/Ringtimes/

RINGTIMES BANYUWANGI – Kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum di Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi berpotensi terjadi di dinas lain.

Pusat Kajian Kebijakan dan Pembangunan Strategis (Puskaptis) Banyuwangi menganalisa anggaran makan dan minum yang ada di berbagai dinas rawan dikorupsi.

“Pemkab Banyuwangi tahun ini menganggarkan sekitar Rp36 Miliar untuk makan dan minum. Cukup fantastis dan rawan digarong,” jelas Direktur Puskaptis Banyuwangi, Muhammad Amrullah, Selasa 1 November 2022.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP Halaman 93, Lukisan Affandi Kebun Cengkeh dan Novel Student Hidjo

Penetapan tersangka NH, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di BKPP Banyuwangi, menurut Amrullah, bisa menjadi petunjuk bagi Korps Adhyaksa untuk menelusuri kemungkinan korupsi anggaran mamin juga terjadi di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang lain.

“Untuk membantu penyidik kejaksaan, kami akan memberikan data pendukung terkait potensi korupsi anggaran mamin di SKPD yang lain,” terangnya.

Data yang akan diberikan kepada penyidik kejaksaan, lanjutnya, akan diserahkan pada Kamis 3 November 2022 mendatang.

Baca Juga: Prediksi Soal PTS Bahasa Indonesia Kelas 9 Semester 2 Tahun 2022 Lengkap Kunci Jawaban

“Kami akan menyerahkan bukti-bukti dugaan korupsi anggaran Mamin mulai tahun 2019 hingga sekarang,” tandasnya.

Saat menyerahkan bukti-bukti tersebut, Puskaptis rencananya juga akan melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.

“Surat permohonan audiensi sudah kami kirim dan akan kami serahkan data-datanya sekaligus akan kami jelaskan bagaimana modus dugaan korupsi anggaran mamin itu dilakukan oleh para pejabat di Pemkab Banyuwangi,” ujarnya.

Baca Juga: Soal PTS Bahasa Indonesia Kelas 8 SMP Semester 2, Pilihan Ganda Lengkap Kunci Jawaban Terbaru

Puskaptis juga membeber modus sederhana yang biasa dilakukan oleh pejabat SKPD untuk menggarong anggaran makan dan minum.

“Contohnya tersangka NH itu memerintahkan bawahannya untuk mencairkan anggaran mamin pada tahun 2021, padahal tidak ada itu kegiatan yang dilaksanakan,” paparnya.

Atas perintah tersangka NH, pejabat dibawahnya langsung menghubungi rekanan penyedia mamin agar membuat tagihan fiktif.

Baca Juga: Soal PAT PJOK Kelas 7 SMP Semester 2 Kurikulum 2013 Beserta Kunci Jawaban UKK Terbaru

Setelah berkas-berkas persyaratan tagihan ditandatangani oleh rekanan, selanjutnya pejabat pembuat komitmen (PPKom) yakni kepala bidang menandatangani dan berkas itu ditandatangani oleh NH selaku KPA.

“Kemudian baru BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah) memproses pencairan,” janjutnya.

Amrullah melanjutkan, setelah keuangan cair ke rekening rekanan, nanti uang itu disetor kembali ke para pejabat.***

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler