Setubuhi Anak di Bawah Umur Saat Rumah Sepi, Pria di Banyuwangi Diamankan Polisi

18 Januari 2023, 18:49 WIB
Seorang pria berinisial DR (35) warga Desa Alas Buluh Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi diamankan polisi karena menyetubuhi gadis di bawah umur. /Polresta Banyuwangi

RINGTIMES BANYUWANGI- Seorang pria berinisial DR (35) warga Desa Alas Buluh Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi diamankan polisi karena menyetubuhi gadis di bawah umur.

Korban adalah FA, juga beralamat di Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi.

Kasus ini terbongkar setelah ibu korban melapor ke polisi. Ibu korban berinisial Sm (36) mendengar keluhan siklus menstruasi putrinya tidak lancar.

Kapolsek Wongsorejo, AKP Sudarso mengatakan korban saat diajak ke dukun bayi. Setelah diperiksa perut korban dirasa kaku. Sang dukun lalu menyarankan untuk dibawa ke bidan.

Baca Juga: Wartawan Dikeroyok Pekerja Tambang, Polresta Banyuwangi Amankan Tiga Tersangka

Setelah diperiksa, ternyata benar korban ternyata sudah tidak perawan.

"Ibu korban menanyai anaknya siapa yang telah melakukan perbuatan tersebut. Korban mengaku yang melakukan perbuatan itu adalah DR,'' kata Sudarso, Rabu, 18 Januari 2023.

Mendengar hal itu, ibu korban segera melapor ke Polsek Wongsorejo. Dari keterangan ibu korban, selama ini korban tinggal bersama neneknya yang kebetulan rumahnya tidak terlalu jauh dari rumah pelaku. Korban tinggal bersama neneknya sejak orang tuanya berpisah.

Tak butuh waktu lama, Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku. Pria inipun mengakui seluruh perbuatannya. Dia menyetubuhi pelaku korban saat nenek korban sedang tidak ada di rumah.

"Dilakukan saat rumah tengah sepi, sehari-hari nenek korban ini beraktivitas di sawah," ujarnya.

Baca Juga: Tren Meningkat, Hipertensi Paling Tinggi di Banyuwangi

Kemudian setelah diketahui pelakunya selanjutnya pelapor melaporkan peristiwa

yang dialami putrinya/korban ke Polsek Wongsorejo dan pada hari itu juga terlapor berhasil diamankan.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

''Tersangka sudah kita amankan di Polsek Wongsorejo, untuk penanganannya kita koordinasi dengan unit Renakta Polresta Banyuwangi,'' tegasnya.

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler