Pria Diduga Perkosa Anak Tiri di Banyuwangi Diamankan Polisi

25 Januari 2023, 23:23 WIB
Polresta Banyuwangi tangkap pria yang cabuli anak tiri /Polresta Banyuwangi/

RINGTIMES BANYUWANGI- Kasus kekerasan seksual kembali terjadi di Banyuwangi, kali ini adalah SY, pria 42 warga Kecamatan Giri yang tega memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur.

Ia melakukan aksi bejatnya pada dua kesempatan di waktu yang berbeda, yaitu pada bulan November 2020 dan September 2022.

Pada November 2020, korban yang kala itu masih mengenyam pendidikan SMP di sebuah pondok pesantren di Situbondo, dikunjungi oleh tersangka yang disebutnya bermaksud memberikan uang saku.

Saat itu pertemuan terjadi di rumah kerabat yang lokasinya dekat dengan pondok pesantren tempat korban menimba ilmu.

Baca Juga: Setubuhi Anak di Bawah Umur Saat Rumah Sepi, Pria di Banyuwangi Diamankan Polisi

Berdalih kemalaman, tersangka saat itu meminta menginap di rumah kerabat tersebut, begitupun juga dengan korban.

Namun sekitar pukul 23.30 WIB ketika korban sedang tidur tiba-tiba tersangka masuk ke dalam kamar, dan saat itulah pemerkosaan pertama terjadi.

Korban saat itu berada dalam ancaman pelaku yang mengatakan bahwa tidak akan lagi mengirimkan uang saku lagi jika ia menolak melayani nafsu bejat ayah tirinya tersebut.

Merasa aksinya aman karena korban bungkam, pelaku kembali melakukan aksinya pada September 2022 ketika korban sedang pulang kampung.

Baca Juga: Sakit Hati Ditolak Dua Kali, Pria di Banyuwangi Lempar Bom Molotov

“Aksi kedua ini dilakukan di rumah saat pagi hari dan saat kondisi rumah sedang sepi,” ungkap Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja pada Rabu, 25 Januari 2023.

Korban yang mengalami trauma, merasa sangat tertekan, namun akhirnya memberanikan diri mengadu ke kakak kandungnya mengenai hal yang menimpanya.

Keluarga pun selanjutnya membuat pelaporan ke Mapolresta Banyuwangi, hingga akhirnya pelaku ditangkap Polresta Banyuwangi pada Selasa, 24 Januari 2023.

Pelaku yang mengakui perbuatannya pun langsung ditahan dengan sangkaan Undang-undang Pasal 81 UU no 17 tahun 2016 Juncto Pasal 76D UU 23 tahun 2002 dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

“Tentu kita akan melakukan pendampingan untuk menjaga stabilitas psikologi korban,” ujar Agus.

Selain itu korban juga akan mendapatkan bantuan trauma healing yang akan dilakukan oleh pihak-pihak terkait.

Hal tersebut penting dilakukan sebagai proses pemulihan emosi akibat kejadian traumatis yang dialami korban sehingga dapat bertahan hidup tanpa bayang-bayang ketakutan masa lalu.***

 

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler