Iming-iming Mainan Gratis, Pria di Banyuwangi Cabuli 21 Murid SD

15 Februari 2023, 19:09 WIB
MM, tersangka pencabulan 21 murid SD di Banyuwangi. /Fitri Anggiawati/Polsek Banyuwangi/

RINGTIMES BANYUWANGI- Polisi Sektor (Polsek) Kota Banyuwangi, Jawa Timur menangkap seorang pria berusia 50 tahun berinisial MM karena diduga telah mencabuli 21 murid di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Banyuwangi.

MM ditangkap pada Sabtu, 11 Februari 2023 di kediamannya tanpa perlawanan setelah dilaporkan oleh orang tua korban berinisial B dan I yang masing-masing masih berusia delapan dan sembilan tahun.

“Iming-iming pelaku, jika ada anak (murid SD) yang uangnya kurang atau bahkan tidak punya uang saat ingin membeli mainan, tidak apa-apa, tapi gantinya dibayar cium,” beber Kapolsek Kota Banyuwangi AKP Kusmin ketika dikonfirmasi Ringtimes Banyuwangi pada Rabu, 15 Februari 2023.

Selain mainan, pelaku juga mengiming-imingi korbannya dengan uang dan permen serta meminta para korban tak melaporkan aksinya kepada orang tua murid.

Baca Juga: Warga Korban Longsor Gombengsari Akhirnya Ditemukan

Mirisnya, aksi yang dilakukan sejak tiga bulan lalu itu diakui pelaku sebagai bentuk kasih sayang. Padahal tak sekedar cium pipi, pelaku juga mencium bibir bahkan meraba-raba bagian tubuh korban yang mayoritas adalah murid kelas 1-4.

Di hadapan penyidik, pelaku mengaku bahwa korbannya berjumlah lima anak, namun ketika Polsek Kota Banyuwangi melakukan pendalaman dan penelusuran bersama pihak sekolah, didapati korban pencabulan mencapai 21 orang.

Kapolsekta menceritakan, aksi bejat pelaku baru terendus setelah salah satu korban mengadu kepada orang tuanya yang kemudian meneruskan kepada pihak sekolah.

Karena laporan tersebut merupakan laporan sepihak dan menghindari salah tuduh, kepala sekolah berencana memasang kamera keamanan (CCTV).

Baca Juga: Banjir Terjang Enam Kelurahan, Dinsos Banyuwangi Terjunkan Tagana

Namun CCTV belum terpasang, aksi pelaku lebih dulu ditangkap basah oleh kepala sekolah yang memang sedang memantau gerak-geriknya.

“Kepala sekolah melihat langsung bahwa ternyata benar, ada anak yang ditarik dan dipangku,” ujarnya.

Kepala sekolah kemudian melakukan koordinasi dengan para guru di sekolah tersebut, orang tua korban saat pelaku tertangkap basah, serta orang tua yang sebelumnya memberikan laporan, untuk kemudian bersama-sama melakukan pelaporan ke kepolisian.

Kini Polsek Kota Banyuwangi berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyuwangi untuk mempercepat penyelidikan.

“Ancaman hukuman untuk pencabulan terhadap anak minimal lima tahun, maksimal lima belas tahun penjara,” tandasnya.***

 

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler