Peringati Hari Nelayan Nasional, Dinas Perikanan Banyuwangi Imbau Tak Tangkap Hiu

11 April 2023, 09:37 WIB
Sosialisasi ikan dilindungi dalam peringatan hari nelayan nasional /Dinas Perikanan Banyuwangi/

RINGTIMES BANYUWANGI- Hari nelayan nasional menjadi peringatan tahunan yang jatuh setiap tanggal 6 April setiap tahunnya.

Memperingati hari tersebut, Dinas Perikanan Kabupaten Banyuwangi turut menggelar rangkaian acara peringatan yang diisi dengan berbagai kegiatan di kawasan Pantai Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran pada Kamis, 6 April 2023..

“Salah satunya adalah sosialisasi larangan penangkapan ikan-ikan dilindungi yang terdaftar dalam CITES,” ungkap Sekretaris Dinas Perikanan Banyuwangi Suryono Bintang Samudra.

CITES atau Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora merupakan perjanjian internasional antar negara yang bertujuan untuk melindungi tumbuhan dan satwa liar dari perdagangan internasional.

Baca Juga: Pemkab Banyuwangi dan Ikawangi Dewata Fasilitasi Mudik Gratis

Acara digelar dengan dukungan dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Bali dan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

“BPSPL menyampaikan daftar ikan yang dilarang sesuai CITES mulai apendiks I hingga III,” lanjutnya.

Untuk diketahui, dilansir dari kkp.go.id, apendiks I adalah termasuk biota atau spesies yang telah terancam punah (endangered), sehingga perdagangan internasional atau pemanfaatan komersil pada spesimen yang berasal dari habitat alam tidak diperkenankan atau harus dikontrol dengan ketat dan hanya diperkenankan untuk kepentingan tertentu dengan izin khusus.

Apendiks II adalah spesies yang saat ini belum terancam punah namun dapat menjadi terancam punah (rawan) apabila perdagangan internasionalnya tidak dikendalikan, sehingga pemanfaatan komersil dari alam masih diperbolehkan dengan peraturan ketat.

Apendiks III termasuk di dalamnya spesies yang pemanfaatannya dibatasi atau dikendalikan dengan ketat oleh suatu negara tertentu dan memerlukan bantuan negara lain untuk pengawasan atau pengendaliannya secara internasional dengan menerapkan aturan seperti ketentuan apendiks II.

Dalam kegiatan yang digelar Dinas Perikanan Banyuwangi, fokus utama adalah mengenai hasil tangkapan hiu yang telah beberapa kali tanpa sengaja tertangkap oleh nelayan setempat.

Baca Juga: Berkah Ramadan Bagi UMKM di Pasar Takjil Banyuwangi Street Food, Sehari Pedagang Bisa Kantongi Rp 1 Juta

Dalam hal ini, Dirjen PSDKP memberikan informasi dari segi pengawasan dan penegakan hukum agar nelayan dapat mengetahui tindakan yang diperlakukan ketika melakukan penangkapan ikan dan mendapat hasil tangkapan ikan yang ada di daftar tersebut, meskipun tanpa sengaja.

Meski begitu Suryono memuji para nelayan Pancer yang disebutnya telah mengetahui dan taat aturan yang berlaku.

Penangkapan ikan hiu yang ada di Pancer disebutnya hanyalah hasil tangkap sampingan yang merupakan ketidaksengajaan para nelayan ketika menyebar jaring.

Suryono pun berharap ke depannya masyarakat akan lebih berhati-hati ketika melakukan penangkapan ikan, serta ketika tak sengaja mendapati hasil tangkapan hiu untuk dilepas kembali daripada bermasalah dengan hukum di kemudian hari.

Sementara itu, ikan tongkol dan lemuru disebut Suryono sebagai hasil tangkapan terbesar yang biasa didapat nelayan kawasan Pancer.***

 

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler