Besaran Insentif Prakerja Gelombang 63, Simak Besaran dan Syaratnya

5 Januari 2024, 10:00 WIB
Besaran Isentif Prakerja Gelombang 63, Simak Beserta Syaratnya /

RINGTIMES BANYUWANGI- Program Kartu Prakerja 2024 resmi dibuka. Pendaftaran gelombang 63 bisa dilakukan pada Rabu, 3 Januari 2024 melalui website resminya.

"Belum punya akun Prakerja? Prandaftarannya udah dibuka lagi Sob! Langsung meluncur ke www.prakerja.go.id dan klik Daftar Sekarang untuk buat akun kamu sekarang juga!," kata pengumuman akun tersebut.

Diketahui, Program Kartu Prakerja adalah inisiatif pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk membantu pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, dan individu yang membutuhkan peningkatan kompetensi. Nantinya, peseta Kartu Prakerja 2024 yang lolos seleksi akan mendapat pelatihan sesuai minat dan insentif uang.

Baca Juga: Berdalih Hanya Diberi Waktu 2 Hari, Majelis Hakim (Tipikor) Tunda Vonis Rafael Alun

Untuk melakukan pendaftaran kartu Prakerja 2024, berikut langkah-langkahnya:

Buka website www.prakerja.go.id Klik menu 'Daftar Sekarang'

Masukkan alamat email aktif dan buat kata sandi Centang kotak 'Saya menyetujui syarat dan ketentuan'

Baca Juga: Kabar Gembira, Kartu Prakerja 2024 Gelombang ke-63 di Buka,Cek Syarat dan Ketentuanya

lalu klik 'Daftar' Verifikasi KTP dan KK dengan memasukkan 16 digit NIK, 15 digit KK dan tanggal lahir kamu

Isi data diri sesuai dengan kolom yang diminta Unggah foto e-KTP Scan wajah dengan cara mengedipkan mata Jawab pertanyaan tentang alasan mengikuti Kartu Prakerja.

Isi pertanyaan mengenai pelatihan yang diminati dan keterampilan.

Baca Juga: Shin Tae-yong Rilis Skuad Garuda Untuk Persiapan Piala Asia 2023, Witan Sulaiman Gantikan Adam Alis

Verifikasi nomor HP kamu yang masih aktif Isi pertanyaan pendaftar sesuai kondisi kamu Ikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD)

Bagi yang ingin mendaftar Program Kartu Prakerja 2024, berikut syarat yang harus diperhatikan:

  1. WNI 2.
  2. berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun
  3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal
  4. Sedang mencari kerja,
  5. pekerja/buruh yang terkena PHK, atau
  6. pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil
  7. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja. 

Baca Juga: Revisi UU ITE Kedua Sah Ditandatangani Presiden Jokowi, Cek Salinan di jdih.setneg.go.id.

Insenfit Kartu Prakerja 2024 terdiri dari dua jenis, yaitu: Insentif biaya mencari kerja sebanyak satu kali sebesar Rp600.000 Insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp50.000 yang diberikan paling banyak dua kali Pendaftaran Kartu Prakerja 2024.

Sebelumnya, gelombang Prakerja ke-62 telah ditutup pada tahun 2023 lalu.

Nantinya, di tahun 2024 ini akan dibuka gelombang Prakerja ke-63.

Baca Juga: BMKG Prediksikan Derah Jawa Timur Hujan Deras

Informasi pembukaan gelombang bisa dilihat melalui dasbor akun Prakerja masing-masing.

Selain itu, juga dapat dicek melalui laman media sosial Prakerja baik di Instagram, Facebook, TikTok, dan YouTube.***

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler