Tunggakan Pajak PBB Desa Kaligung Tembus Rp148 Juta, Ini Pernyataan Bapenda Banyuwangi

13 Januari 2024, 13:21 WIB
ILUSTRASI. Tunggakan Pajak PBB Desa Kaligung Tembus Rp148 Juta, Ini Pernyataan Bapenda Banyuwangi.* /

RINGTIMES BANYUWANGI – Dugaan penggelapan pajak bumi dan bangunan (PBB) Desa Kaligung menjadi perhatian Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Firman Sanyoto mengungkapkan realisasi setoran pajak PBB Desa dalam kurun waktu 5 tahun terakhir normal-normal saja.

“Meskipun tidak memenuhi target, tapi ada diangka 68-81 persen,” jelas Firman di Banyuwangi, Jumat 12 Januari 2024.

Baca Juga: Mitos Olahraga Malam Sebabkan Seragan Jantung, Berikut Fakta dan Ulasanya

Berdasarkan daftar ketetapan dan realisasi PBB Desa Kaligung periode tahun 2019 hingga 2023 terdapat sisa tunggakan atau pajak belum terbayar sekitar Rp148 juta.

Disebutkan, dari total tunggakan Rp148 juta itu ada 2.210 Wajib Pajak yang dinyatakan belum membayar PBB Desa Kaligung selama tahun 2019 hingga 2023.

“Kami bisa membaca nama-nama yang belum menyetorkan (membayar) pajak dan yang sudah. Masyarakat juga bisa melakukan pengecekan sendiri,” jelasnya.

Untuk melakukan pengecekan pembayaran pajak PBB, lanjut Firman, masyarakat tinggal memasukkan nomor obyek pajak (NOP) di aplikasi dan akan terlihat riwayat pembayaran pajaknya.

Baca Juga: 7 Arti Mimpi Melihat Burung Merpati, Pertanda buruk Dalam Kondisi Tertentu

“Kami melihat dan mempercayai data yang masuk di aplikasi. Tatkala diaplikasi dinyatakan tidak ada pembayaran maka wajib pajak dikenakan sanksi denda 1 persen setiap bulan,” ungkapnya.

Bapenda menyatakan banyak kendala yang terjadi di lapangan, salah satunya ialah penitipan pembayaran pajak melalui petugas pemungut PBB desa.

Menurut Firman, Bapenda secara berkala melakukan pemeriksaan, pembinaan, dan edukasi terkait dengan tunggakan pajak.

“Piutang pajak menjadi catatan kita setiap tahun. NOP dan namanya siapa saja kami ada datanya,” ungkapnya.

Baca Juga: PPATK Temukan Aliran Dana Kampanye Dari Luar Negeri, Keseriusan KPU Terhadap Pemilu Dipertanyakan

Lebih lanjut Firman menyatakan bahwa pemerintah desa juga memiliki data wajib pajak yang sudah membayar dan belum.

Oleh karena itu Bapenda mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran PBB secara langsung melalui bank, Indomaret, atau BUMDes.

“Pakai M-Banking juga bisa. Pembayaran bisa dilakukan melalui Bank Jatim, Bank Mandiri, BRI, BNI dan Kantor Pos,” jelasnya.

Apabila warga melakukan pembayaran melalui petugas pemungut pajak, seharunya meminta bukti pembayaran.

Baca Juga: Pemerintah Pusat Salurkan Sepuluh Ribu Bansos Alat Masak Listrik di Banyuwangi

Warga juga bisa meminta kepada bendahara PBB karena bukti setor dalam bentuk kolektif yang dipegang oleh pemerintah desa.

Firman mengakui masyarakat masih banyak melakukan pembayaran PBB kepada juru pungut daripada membayar langsung melalui bank atau loket pembayaran yang lain.

Seperti diberitakan sebelumnya, Warga Desa Kaligung, Kecamatan Blimbingsari, Banyuwangi menemukan dugaan penggelapan pajak bumi dan bangunan (PBB).

Aparat pemerintah desa setempat disebut terlibat dalam kejahatan penggelapan pajak yang ditengarai terjadi dalam kurun waktu 5 tahun ke belakang.

Baca Juga: BMKG Himbau Masyarakat Waspada Hujan Dan Angin Kencang

Narasumber, yang identitasnya sengaja kami sembunyikan menyebut Ia telah membayar pajak rumah dan sawah kepada salah satu perangkat desa di Dusun Kramat Agung.

Namun setelah dicek secara online, Ia dinyatakan menunggak pajak lebih dari tiga tahun.

“Kami merasa dirugikan karena dianggap tidak membayar PBB. Padahal saya telah membayar melalui petugas pemungut pajak dari pemerintah desa,” ungkapnya, Kamis 11 Januari 2024.

Narasumber juga menyebut tidak hanya dirinya yang dianggap menunggak pajak. Beberapa warga juga melakukan pengecekan secara online untuk memastikan pembayaran pajaknya.***

Editor: Dian Effendi

Tags

Terkini

Terpopuler