Ia turut mengatakan 75 pegawai KPK tersebut tidak berarti dirugikan bila tak menjadi ASN.
Hal ini lantaran kemungkinan mereka juga akan mendapatkan hak-haknya sebagai pegawai.
"Tidak merugikan pegawai tidak berarti dia harus menjadi ASN. Tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapat hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan," kata Bima.***