Ia pun mengakui bila Firli saat ini memang masih aktif menjadi anggota polri.
Baca Juga: Pidato Presiden Jokowi Soal TWK Dicuekin KPK, Guru Besar UGM: Ada 2 Kemungkinan
Meski demikian, Ia menuturkan bila Firli dipilih menjadi Ketua KPK dengan melalui mekanisme seleksi yang tidak mudah.
Ia pun mengatakan bahwa DPR telah menetapkan Firli menjadi Ketua KPK dan dilantik oleh Presiden Jokowi.
Disamping itu, Ia menegaskan kepada pihak-pihak yang meminta pemerintah memberhentikan Firli untuk mempelajari UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Baca Juga: Terungkap Alasan 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Denny Siregar: Eh Ngaku Sendiri
Menurut penilaiannya, Firli selama menjabat sebagai Ketua KPK sudah menjalankan semua tugas-tugasnya dengan sangat baik.
Sehingga, menurutnya tidak ada alasan bagi pihak tersebut untuk mencopot jabatan Firli.
Apalagi semua aturan tentang Ketua KPK sudah tertera pada UU KPK revisi terbaru.
Baca Juga: Murka Tes Wawasan Kebangsaan KPK Ada Unsur SARA, Said Didu: Harus BATAL!