Ferdinand: Publik Tunggu Sikap KPK Mengusut Kasus APBD DKI Jakarta

- 26 Mei 2021, 13:19 WIB
Ferdinand Hutahaean menyebut publik tengah menunggu sikap KPK untuk mengusut tuntas kasus korupsi pada APBD DKI Jakarta dan akan menjadikannya lembaga yang mantap
Ferdinand Hutahaean menyebut publik tengah menunggu sikap KPK untuk mengusut tuntas kasus korupsi pada APBD DKI Jakarta dan akan menjadikannya lembaga yang mantap /Dok. KPK.

RINGTIMES BANYUWANGI - Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean tengah melontarkan permintaan yang ditujukan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean3, Ia menyebut publik tengah menunggu sikap KPK dalam mengusut tindak korupsi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

Menurutnya, bila KPK bertindak menyelidiki kasus tersebut, maka dinilai menjadi suatu lembaga terbaik dan mantap.

Baca Juga: Soal Pemecatan 51 Pegawai KPK, Rocky Gerung: KPK Membangkang Terhadap Presiden

"Publik menunggu @KPK_RI mengusut APBD DKI Jakarta, baru deh mantap KPK..!!," kata Ferdinand, sebagaimana dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dalam cuitan akun @FerdinandHaean3 pada Rabu, 26 Mei 2021.

Dalam cuitan tersebut, Ferdinand turut menyelipkan pemberitaan terkait Ketua KPK Firli Bahuri yang dinilai sudah menjalankan tugas-tugasnya dalam memberantas korupsi dengan sangat baik.

Diketahui sebelumnya, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai sikap Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang hendak mengirim surat kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Pranowo, sangatlah tidak tepat.

Baca Juga: Christ Wamea: Rakyat Indonesia Terkena 'Prank' oleh KPK dan BKN

Surat ini diduga merupakan suatu upaya untuk memberhentikan Firli Bahuri dari jabatannya sebagai Ketua KPK.

"Kami menilai Komjen Pol Firli Bahuri dengan jabatannya sebagai Ketua KPK diatur sesuai Undang-Undang KPK. Walau kita tahu Firli anggota polri aktif, tapi pengangkatannya sebagai Ketua KPK ada aturannya," ungkap Edi Hasibuan di Jakarta pada Rabu, 26 Mei 2021.

Ia pun mengakui bila Firli saat ini memang masih aktif menjadi anggota polri.

Baca Juga: Pidato Presiden Jokowi Soal TWK Dicuekin KPK, Guru Besar UGM: Ada 2 Kemungkinan

Meski demikian, Ia menuturkan bila Firli dipilih menjadi Ketua KPK dengan melalui mekanisme seleksi yang tidak mudah.

Ia pun mengatakan bahwa DPR telah menetapkan Firli menjadi Ketua KPK dan dilantik oleh Presiden Jokowi.

Disamping itu, Ia menegaskan kepada pihak-pihak yang meminta pemerintah memberhentikan Firli untuk mempelajari UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan kedua UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Baca Juga: Terungkap Alasan 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Denny Siregar: Eh Ngaku Sendiri

Menurut penilaiannya, Firli selama menjabat sebagai Ketua KPK sudah menjalankan semua tugas-tugasnya dengan sangat baik.

Sehingga, menurutnya tidak ada alasan bagi pihak tersebut untuk mencopot jabatan Firli.

Apalagi semua aturan tentang Ketua KPK sudah tertera pada UU KPK revisi terbaru.

Baca Juga: Murka Tes Wawasan Kebangsaan KPK Ada Unsur SARA, Said Didu: Harus BATAL!

"Kita melihat Ketua KPK Firli Bahuri sudah menjalankan tugasnya dengan baik," tuturnya.***

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x