‎Trio Alas Buluh Penyetop Truk Galian C Diputus Bersalah dan Dihukum oleh PN Banyuwangi

- 27 Mei 2021, 18:31 WIB
Kuasa hukum dari LBHNU Banyuwangi, Ahmad Rifai, memberikan keterangan hasil putusan hakim pada warga pendukung Ahmad Busi'in, Sugianto, dan Abdullah, terdakwa penyetopan truk perusahaan tambang pasir, Kamis 27 Mei 2021.
Kuasa hukum dari LBHNU Banyuwangi, Ahmad Rifai, memberikan keterangan hasil putusan hakim pada warga pendukung Ahmad Busi'in, Sugianto, dan Abdullah, terdakwa penyetopan truk perusahaan tambang pasir, Kamis 27 Mei 2021. /Ahmad Suudi/Ringtimes Banyuwangi/

RINGTIMES BANYUWANGI - Tiga pria asal Desa Alas Buluh, Kecamatan Wongsorejo, Banyuwangi, diputus bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Kamis 27 Mei 2021.

Mereka adalah Ahmad Busi'in, Sugianto, dan Abdullah yang pada tahun 2018 menyetop truk pengangkut pasir dan melarangnya melewati jalan di permukiman. 

Dakwaan jaksa juga mengatakan ketiganya berdiri di jalan menghadang truk, memasang tulisan truk tambang dilarang lewat, menutup jalan dengan bangku, dan menggembosi ban.

Dengan itu mereka dianggap melanggar Pasal 162 Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yakni menghalang-halangi operasional perusahaan tambang.

Baca Juga: Kantor Bupati Banyuwangi Didemo, THL Ancam Mogok Makan

Kemudian masing-masing diputus bersalah oleh hakim dan mendapatkan hukuman 3 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa 6 bulan penjara.

Tim Pengacara LBHNU Banyuwangi yang mendampingi terdakwa, Ahmad Rifai, menilai hakim tidak mempertimbangkan asas hukum lingkungan hidup. 

Dia mengatakan seharusnya hakim mempertimbangkan alasan Trio Alas Buluh menghadang truk pengangkut pasir karena untuk melindungi keamanan dan kenyamanan kampungnya. 

"Mereka tidak menolak tambang yang ada di atas, mereka hanya ingin truk lewat jalan lain saja agar tidak mengganggu warga," kata Rifai. 

Baca Juga: Jadwal Gerhana Bulan di Banyuwangi, Simak Anjuran yang Harus Dilakukan

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x