Diterangkannya warga merasa terganggu saat truk pengangkut pasir lewat karena debu beterbangan dan rawan kecelakaan untuk anak-anak.
Pertimbangan itu seharusnya membuat hakim memahami bahwa kasus ini terkait perjuangan mempertahankan ruang hidup.
Selanjutnya kuasa hukum menyatakan pikir-pikir namun kemungkinan besar akan mengajukan banding.
Banding atau tidaknya terpidana dan kuasa hukum harus diajukan paling lama seminggu setelah putusan dikeluarkan hari ini.
Baca Juga: Batik Motif Filosofi Ajaran Buddha di Sumberagung Dapat Apresiasi dari Pemkab Banyuwangi
Sidang putusan juga diwarnai aksi demonstrasi pembela Trio Alas Buluh dan mendukungnya sebagai pejuang lingkungan.
Puluhan orang itu menuntut Trio Alas Buluh dibebaskan dari berbagai dakwaan, menolak kriminalisasi pejuang lingkungan dan melaksanakan tata kelola kawasan yang mengutamakan kelestarian lingkungan.***