‎Trio Alas Buluh Penyetop Truk Galian C Diputus Bersalah dan Dihukum oleh PN Banyuwangi

- 27 Mei 2021, 18:31 WIB
Kuasa hukum dari LBHNU Banyuwangi, Ahmad Rifai, memberikan keterangan hasil putusan hakim pada warga pendukung Ahmad Busi'in, Sugianto, dan Abdullah, terdakwa penyetopan truk perusahaan tambang pasir, Kamis 27 Mei 2021.
Kuasa hukum dari LBHNU Banyuwangi, Ahmad Rifai, memberikan keterangan hasil putusan hakim pada warga pendukung Ahmad Busi'in, Sugianto, dan Abdullah, terdakwa penyetopan truk perusahaan tambang pasir, Kamis 27 Mei 2021. /Ahmad Suudi/Ringtimes Banyuwangi/

Diterangkannya warga merasa terganggu saat truk pengangkut pasir lewat karena debu beterbangan dan rawan kecelakaan untuk anak-anak. 

Pertimbangan itu seharusnya membuat hakim memahami bahwa kasus ini terkait perjuangan mempertahankan ruang hidup. 

Selanjutnya kuasa hukum menyatakan pikir-pikir namun kemungkinan besar akan mengajukan banding.

Banding atau tidaknya terpidana dan kuasa hukum harus diajukan paling lama seminggu setelah putusan dikeluarkan hari ini.

Baca Juga: Batik Motif Filosofi Ajaran Buddha di Sumberagung Dapat Apresiasi dari Pemkab Banyuwangi

Sidang putusan juga diwarnai aksi demonstrasi pembela Trio Alas Buluh dan mendukungnya sebagai pejuang lingkungan.

Puluhan orang itu menuntut Trio Alas Buluh dibebaskan dari berbagai dakwaan, menolak kriminalisasi pejuang lingkungan dan melaksanakan tata kelola kawasan yang mengutamakan kelestarian lingkungan.***

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah