Bantuan Insentif Pemerintah hingga Rp200 Juta, Simak Cara Pendaftarannya

- 15 Juni 2021, 09:23 WIB
Setiap pelaku usaha yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan BIP sebesar Rp20 juta hingga Rp200 juta.
Setiap pelaku usaha yang memenuhi persyaratan akan menerima bantuan BIP sebesar Rp20 juta hingga Rp200 juta. /Instagram @kemenparekraf.ri/

RINGTIMES BANYUWANGI – BIP atau Bantuan Insentif Pemerintah adalah bantuan pemerintah untuk penambahan modal kerja dan aktiva tetap.

BIP disalurkan dalam rangka meningkatkan kapasitas usaha atau produksi pelaku usaha ekonomi kreatif dan pariwisata.

Besaran bantuan BIP ini diberikan mulai Rp20 juta hingga Rp200 juta. Jadi, ada dua kategori para pelaku UMKM yang akan mendapatkan BIP ini.

Baca Juga: Cara Mendapatkan Bantuan Rp7 Juta dari Pemerintah, Simak Langkah-langkahnya

Pendaftaran BIP sudah dibuka mulai 4 Juni sampai 4 Juli 2021. Jadi, masih ada waktu bagi yang belum mendaftar.

Lantas, bagaimana cara dan syarat untuk mendaftar BIP 2021?

Dilansir dari kanal YouTube Kemenparekraf, Selasa 15 Juni 2021, berikut cara memperoleh bantuan BIP.

Baca Juga: Kemenkop Akan Cairkan Bantuan Wirausaha Rp7 Juta, Simak Persyaratannya

1. Kunjungi website BIP dengan cara klik di sini

2. Lalu unduh petunjuk teknis BIP di website tersebut. Petunjuk teknis memuat semua hal dan informasi mengenai program BIP.

3. Pilih kategori program BIP yang akan diikuti.

Baca Juga: Cara Cairkan BPUM 2021 Rp1,2 Juta dan Golongan Orang yang Tidak Dapat Bantuan

4. Terdapat dua kategori bantuan yang ditawarkan, yakni BIP Reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha.

5. Pelajari perbedaan antara kedua kategori tersebut dalam petunjuk teknis, lalu pilihlah kategori yang sesuai dengan usaha anda.

6. Ingat, setiap pedaftar hanya bisa mendaftar pada salah satu kategori.

Baca Juga: Penerima BLT UMKM yang Ada di Situs Ini Bisa Langsung Dicairkan ke Bank Terdekat

BIP Reguler diperuntukkan bagi badan usaha berbadan hukum, seperti Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Koperasi, maupun CV.

Sedangkan kategori JPU bisa diikuti oleh semua jenis badan usaha.

Namun, badan usaha yang mendaftar, baik reguler maupun JPU harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT PNM Mekaar Tahap 3 2021, Ketahui Jadwal Pencairannya

Jumlah bantuan dana BIP Reguler yang diterima adalah maksimal Rp200 juta per penerima.

Sementara itu, kategori BIP JPU diberikan sebesar Rp20 juta per penerima.

Selanjutnya, lakukan pendaftaran sesuai petunjuk, atau anda juga bisa mengikuti video tata cara pengisian yang disediakan di website.

Isi seluruh data, dokumen, dan informasi yang dipersyaratkan, dan jangan lupa mengunggah proposan, serta dokumen kelengkapan lainnya di website.

Baca Juga: Dapatkan BLT UMKM Rp3,6 Juta di eform.bri.co.id, Ikuti Cara dan Langkah Berikut

Apabila lolos seleksi, bagi peserta BIP Reguler akan dilanjutkan dengan seleksi presentasi dan seleksi wawancara.

Peserta yang lolos menjadi calon penerima BIP akan diumumkan secara resmi melalui website dan media resmi Kemenparekraf.***

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah