Diketahui sebelumnya, KPK telah menahan Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian.
Baca Juga: Cek Fakta: Anies Baswedan Terlibat Kasus Korupsi Rumah DP 0 Persen, KPK Sudah Amankan Bukti
Tommy telah ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur.
Pada Senin, 14 Juni 2021 kemarin, Tommy tampak mengenakan rompi oranye tahanan KPK.
Ia bahkan terlihat sedang berjalan menuju ke ruang pemeriksaan sebelum KPK menggelar konferensi pers penahanannya atas dugaan tindak korupsi.
Baca Juga: KPK Amankan Bukti Anies Terlibat Kasus Korupsi Rumah DP 0 Persen di Jakarta, Cek Faktanya
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan bahwa Tommy menjadi tersangka dengan penahanan paksa oleh para penyidik.
Tommy dinyatakan akan ditahan selama 20 hari ke depan mulai dari 14 Juni 2021 hingga 3 Juli 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
"Untuk kepentingan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka TA selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 Juni 2021 sampai dengan 3 Juli 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Lili di konferensi pers pada Senin, 14 Juni 2021 kemarin.***