Berbagai menu makanan dari restoran yang namanya dicatut itu menawarkan menu makanan dari unggahan foto-foto restoran asli.
Baca Juga: Kapolda Merauke: Teroris yang Ditangkap Masuk Jaringan Ansharut Daulah
“INI BUKTINYA!!! Mereka udah punya jaringan kuliner penipuan di mana-mana!!! Udah macam mafianya kuliner. Ini apa bisa dijelaskan ya @grabfoodid @grabid? Kenapa resto kayak gini bisa lolos??? Apa ga banyak korban customer yang sudah kena tipu?!” tulis @kdeviana.
Tampak pada video jaringan kuliner penipuan yang ada meliputi Kuliner Siwalankerto, Kuliner Keputih, Kuliner Juanda, Kuliner AWS, Kuliner Banyuurip, Kuliner Kalijudan, dan sebagainya.
“Akhirnya penipuan tersebut menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang telah memesan melalui aplikasi ojek online tersebut. Jadi tidak sesuai antara apa yang dia (customer) mau, yang dibayar, dengan apa yang terlihat di situ,” ujar Iptu Arif.
Baca Juga: Terancam Bui Belasan Tahun, Ferdian Paleka Dijerat Pasal Berlapis
Tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto 8 tentang Undang-undang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun dan denda sebanyak 2 milyar.
Polisi masih mengembangkan penyelidikan karena tidak menutup kemungkinan ada pihak dari aplikasi penjualan daring yang terlibat.***