Ketentuan Perjalanan Transportasi Udara Menuju Bali, Berlaku Sejak 28 Juni 2021

- 29 Juni 2021, 12:38 WIB
Pesawat Terbang/Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara menuju ke pulau Bali, berikut ketentuan perjalanannya.
Pesawat Terbang/Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara menuju ke pulau Bali, berikut ketentuan perjalanannya. /Lars_Nissen/free-photos/Pixabay

“Untuk menunjukkan keakuratan dan memastikan keaslian hasil negatif uji swab berbasis PCR, surat keterangan tersebut wajib dilengkapi dengan barcode/QR code,” lanjut Gede Pramana dikutip dari Antara pada 28 Juni 2021.

Baca Juga: Bupati Banyuwangi Mengunjungi Korban Longsor di Desa Pakel, Ipuk: Kami Turut Berduka

Peraturan ini berlaku mulai 28 Juni 2021 dengan masa transisi selama dua hari guna sosialisasi.

Namun per 30 Juni 2021 berlaku penuh sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian.***

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x