“Untuk menunjukkan keakuratan dan memastikan keaslian hasil negatif uji swab berbasis PCR, surat keterangan tersebut wajib dilengkapi dengan barcode/QR code,” lanjut Gede Pramana dikutip dari Antara pada 28 Juni 2021.
Baca Juga: Bupati Banyuwangi Mengunjungi Korban Longsor di Desa Pakel, Ipuk: Kami Turut Berduka
Peraturan ini berlaku mulai 28 Juni 2021 dengan masa transisi selama dua hari guna sosialisasi.
Namun per 30 Juni 2021 berlaku penuh sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian.***