Ketentuan Perjalanan Transportasi Udara Menuju Bali, Berlaku Sejak 28 Juni 2021

- 29 Juni 2021, 12:38 WIB
Pesawat Terbang/Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara menuju ke pulau Bali, berikut ketentuan perjalanannya.
Pesawat Terbang/Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara menuju ke pulau Bali, berikut ketentuan perjalanannya. /Lars_Nissen/free-photos/Pixabay

RINGTIMES BANYUWANGI – Bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi udara menuju ke Pulau Bali, berikut persyaratan yang berlaku sejak 28 Juni 2021.

Persyaratan penerbangan domestik menuju Bali ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2021.

Dilansir dari akun Instagram @baliairport pada tanggal 28 Juni 2021, berikut ketentuan perjalanan orang dalam negeri yang akan memasuki wilayah Bali.

Baca Juga: Stafsus Presiden Apresiasi Pemkab Banyuwangi yang Memperhatikan Pelayanan untuk Disabilitas

1. Calon penumpang pesawat udara dengan tujuan ke Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab PCR, paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Calon penumpang wajib menunjukkan keakuratan dan memastikan keaslian hasil hasil negatif uji swab PCR. Surat keterangan tersebut wajib dilengkapi dengan barcode/QR code.

3. Calon penumpang diwajibkan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan secara online melalui aplikasi eHac Indonesia.

Baca Juga: Banyuwangi Prosentase Penyerapan Vaksin Tertinggi di Jawa Timur, Bupati Ipuk: Harus Waspada

4. Anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan rapid test antigen/tes genose sebagai syarat perjalanan.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana, di Denpasar, Senin, 28 Juni 2021 mengatakan bahwa surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan.

“Untuk menunjukkan keakuratan dan memastikan keaslian hasil negatif uji swab berbasis PCR, surat keterangan tersebut wajib dilengkapi dengan barcode/QR code,” lanjut Gede Pramana dikutip dari Antara pada 28 Juni 2021.

Baca Juga: Bupati Banyuwangi Mengunjungi Korban Longsor di Desa Pakel, Ipuk: Kami Turut Berduka

Peraturan ini berlaku mulai 28 Juni 2021 dengan masa transisi selama dua hari guna sosialisasi.

Namun per 30 Juni 2021 berlaku penuh sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian.***

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x