Aturan PPKM Darurat di Jawa Bali Mulai 3 hingga 20 Juli 2021

- 2 Juli 2021, 09:05 WIB
Berikut aturan-aturan yang diberlakukan pemerintah saat PPKM darurat di Jawa Bali yang mulai berlaku besok, Sabtu, 3 Juli 2021.
Berikut aturan-aturan yang diberlakukan pemerintah saat PPKM darurat di Jawa Bali yang mulai berlaku besok, Sabtu, 3 Juli 2021. /Unsplash.com/WeLoveBarcelona.de

RINGTIMES BANYUWANGI - Pemerintah secara resmi akan memberlakukan aturan PPKM Darurat di Jawa Bali pada 3 Juli 2021 besok.

PPKM darurat di Jawa Bali ini diberlakukan untuk menekan kasus Covid-19 yang akhir-akhir ini semakin melonjak.

Saat diberlakukannya PPKM Darurat di Jawa Bali, masyarakat diminta untuk menaati peraturan yang telah ditetapkan.

Dilansir dari laman Maritim.go.id dan Pikiran-Rakyat.com pada 2 Juli 2021, berikut aturan PPKM darurat di Jawa Bali.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tetapkan PPKM Darurat di Jawa Bali Mulai Tanggal 3 hingga 20 Juli 2021

1. Aktivitas kantoran diminta untuk menerapkan 100 persen work from home (WFH).

2. Khusus sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, industri orientasi ekspor, dan lainnya dapat menerapkan maksimal 50 persen work from office (WFO).

3. Sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat diperbolehkan menerapkan 100 persen WFO dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

4. Kegiatan pusat perbelanjaan seperti mall dan pusat perdagangan, tempat ibadah, fasilitas umum, dan kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan sementara akan ditutup.

Halaman:

Editor: Ikfi Rifqi Arumning Tyas

Sumber: Pikiran Rakyat Maritim.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x