Indonesia Masuk Daftar Zona Merah di Inggris

- 15 Juli 2021, 13:18 WIB
Inggris memasukkan Indonesia dalam daftar zona merah yang artinya negara dengan resiko tinggi penularan Covid-19
Inggris memasukkan Indonesia dalam daftar zona merah yang artinya negara dengan resiko tinggi penularan Covid-19 /Pixabay/Michael Gaida/Pete Linforth

RINGTIMES BANYUWANGI – Inggris memasukkan Indonesia dalam daftar zona merah.

Hal ini karena kasus harian Corona yang melonjak di Indonesia membuat negara sahabat memperketat perbatasannya.

Bahrain memasukkan Indonesia dalam daftar merah bersama dengan beberapa negara lainnya, dilansir dari Evening Standard pada hari Kamis, 15 Juli 2021.

Sebelumnya Indonesia masuk daftar zona kuning, namun mulai tanggal 19 Juli mendatang pukul 4 pagi waktu setempat, berubah menjadi merah.

Masuk daftar merah artinya negara tersebut memiliki resiko tinggi penularan Covid-19.

Meskipun masuk daftar merah, namun kedatangan dari Indonesia masih diperbolehkan dengan sejumlah syarat.

Baca Juga: 3 Gejala Awal Happy Hypoxia Pasien Covid-19, Seperti Jari Membiru

Negara dengan zona merah wajib menjalani tes Covid-19 dengan menunjukkan hasil negatif sebelum memulai keberangkatan ke negara tetangga.

Selain itu juga wajib menjalani karantina selama 10 hari di hotel yang sudah ditunjuk oleh pemerintah Inggris.

Mereka yang kembali dari negara daftar merah juga harus menyelesaikan pengujian pra-keberangkatan dan pengujian PCR pada hari kedua dan hari kedelapan.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Evening Standard


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah