Rektor UI Jadi Komisaris BUMN, PKS: Institusi Tunduk pada Kepentingan Pribadi

- 21 Juli 2021, 12:11 WIB
 Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengkritik Rektor UI yang diizinkan rangkap jabatan menjadi Komisaris BUMN, Institusi harus tunduk pada kepentingan pribadi
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengkritik Rektor UI yang diizinkan rangkap jabatan menjadi Komisaris BUMN, Institusi harus tunduk pada kepentingan pribadi /ANTARA/Antara

RINGTIMES BANYUWANGI - Politisi PKS Mardani Ali Sera memberikan tanggapan terkait pemberitaan Rektor Universitas Indonesia (UI) yang diizinkan menjadi Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Presiden Joko Widodo secara resmi telah mengeluarkan keputusan terkait perizinan Rektor UI untuk rangkap jabatan Komisaris BUMN.

Pemberitaan rangkap jabatan oleh Rektor UI tersebut sontak menuai kritikan dari banyak pihak, terutama Mardani Ali Sera.

Baca Juga: Viral BEM UI Sebut Jokowi Sebagai The King of Lip Service, Beda Antara ‘Katanya’ dan ‘Faktanya’

Tak tanggung-tanggung, Mardani menyebut keputusan Presiden Joko Widodo tersebut sangatlah menyedihkan.

Mardani menyinggung bahwa institusi yang ada di Indonesia saat ini harus tunduk patuh terhadap segala bentuk kepentingan pribadi.

Menurutnya, peran seorang Rektor UI dalam mengurus institusi sangatlah besar, apalagi bila harus ditambah rangkap jabatan menjadi Komisaris BUMN.

Baca Juga: 5 Universitas yang Siap Melakukan Perkuliahan Tatap Muka, Ada UI dan UGM

Ia menuturkan, bagi seorang Rektor membutuhkan waktu secara penuh dalam mengurus UI yang menjadi tumpuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Ia menilai, amanah yang diemban Rektor UI sudahlah besar, apalagi bila harus mengurus BUMN maupun BUMD pula.

"Ini sangat menyedihkan. Institusi harus tunduk pada kepentingan pribadi. Mengurus @univ_indonesia yang besar dan jadi tumpuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa saja sudah amanah besar, perlu waktu sepenuhnya. Begitu juga mengurus BUMN dan BUMD dll," kata Mardani Ali Sera, sebagaimana dikutip dalam cuitan akun @MardaniAliSera pada Rabu, 21 Juli 2021.

Baca Juga: Kriminolog UI, Bunuh Diri Yodi Prabowo Diduga Hanya Pengalihan Motif Pembunuhan

Diketahui sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan peraturan baru Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI) yang bermuatan peraturan dasar pengelolaan UI.

Peraturan tersebut digunakan sebagai landasan dalam penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UI.

Bahkan peraturan tersebut telah diteken oleh Presiden Jokowi pada 2 Juli 2021 di Jakarta.

Baca Juga: Pelaku Diduga Merancang Kematian Yodi Seperti Bunuh Diri, Kriminolog UI 'Polisi Jangan Gegabah'

Peraturan tersebut sekaligus mengganti peraturan yang sebelumnya berlaku di UI, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Kritik Politisi PKS Mardani Ali Sera terkait perubahan aturan oleh Presiden Joko Widodo sehingga Rektor UI bisa rangkap jabatan di BUMN tersebut menambah daftar panjang kritik yang ditujukan kepada pemerintah.***

Editor: Dian Effendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah