RINGTIMES BANYUWANGI – Begini harapan masyarakat yang disampaikan dalam HUT Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI yang ke 76 tahun.
MPR genap berusia 76 tahun pada 29 Agustus 2021. Ini bebarengan dengan lahirnya DPR RI dan tepat 12 hari setelah kemerdekaan.
Tugas berat yang diemban MPR tentu menjadi cambukan bagi setiap anggotanya untuk bekerja dengan maksimal.
Baca Juga: Tegaskan Alasan Mengapa Siswa Harus Belajar Tatap Muka, Nadiem: Anak Akan Jenuh
Ada beberapa tugas yang memang menjadi kewenangan MPR. Dilansir dari situs resmi MPR RI, setidaknya terdapat beberapa tugas pokok yang menjadi kewenangan MPR RI.
Tugas yang pertama adalah merubah dan menetapkan undang-undang dasar (UUD). Dalam putusan yang disusun oleh DPR RI juga menjadi kewenangan MPR RI seutuhnya.
Melantik presiden dan wakil presiden juga menjadi tanggung jawab MPR. Tanpa terkecuali pelantikan wakil presiden menjadi presiden dengan berbagai alasan.
Baca Juga: Sopir Taksi Ini Tewas Akibat Ledakan Bom Bandara Kabul Usai Bantu Istri dan Cucunya Melarikan Diri
Secara singkat, kewenangan besar dalam urusan jabatan presiden dan wakil presiden ada di tangan MPR.