Kriteria Klaim Obat Tradisional yang Boleh Beredar di Masyarakat Sesuai BPOM

- 14 September 2021, 21:40 WIB
Ilustrasi obat herbal/BPOM sampaikan beberapa kriteria dari klaim obat tradisional yang boleh beredar di masyarakat utamanya saat pandemi seperti saat ini.
Ilustrasi obat herbal/BPOM sampaikan beberapa kriteria dari klaim obat tradisional yang boleh beredar di masyarakat utamanya saat pandemi seperti saat ini. /Pixabay/angelorosa/

Lebih lanjut, iklan tidak memanfaatkan kekhawatiran masyarakat pada suatu masalah kesehatan dan menimbulkan persepsi khusus di masyarakat yang mengakibatkan penggunaan berlebihan dan tidak benar.

Di masa pandemi COVID-19 saat ini, BPOM tidak membolehkan klaim produk obat tertentu termasuk herbal yang mengaitkan dengan penyembuhan COVID-19. Menurut dia, belum ada produk suplemen kesehatan dan obat tradisional yang terbukti memberikan efek yang bermakna pada COVID-19.

"Tidak diperbolehkan mengaitkan (obat) dengan penggunaan untuk COVID-19 selama tak ada bukti klinis yang mendukung," kata dia.

BPOM juga tidak memperbolehkan produsen produk memasukkan testimoni dalam klaim mereka karena sangat subjektif dan bias.

Baca Juga: Setelah BPOM Katakan Aman, MUI Nyatakan Vaksin Sinovac Halal

Dwiana mengatakan, iklan obat perlu mendapatkan persetujuan BPOM untuk menandakan informasi dalam iklan itu sudah valid, akurat, objektif dan konsumen bisa percaya informasi yang diberikan benar serta tidak menyesatkan.

"Iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan wajib didaftarkan dulu di Badan POM, memperoleh persetujuan, baru boleh ditayangkan. Bila iklan tidak melalui persetujuan Badan POM dulu, bagian pengawasan akan menarik iklan dan memberikan sanksi pada pelaku usaha," kata dia.

BPOM berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain untuk melakukan pengawasan iklan seiring banyaknya media yang digunakan produsen.***

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x