Ketatnya Aturan Naik Pesawat dan Kereta Membuat Warga Beralih ke Bus, Ini Syarat Lengkapnya

- 2 November 2021, 20:40 WIB
Aturan baru terkait perjalanan dengan pesawat atau kereta api membuat masyarakat mulai beralih ke bus. Simak persyaratan lengkapnya.
Aturan baru terkait perjalanan dengan pesawat atau kereta api membuat masyarakat mulai beralih ke bus. Simak persyaratan lengkapnya. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/

RINGTIMES BANYUWANGI – Semakin ketatnya aturan perjalanan dengan moda transportasi seperti pesawat dan kereta membuat masyarakat mulai melirik moda transportasi bus.

Sudah divaksin minimal dosis pertama menjadi persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon penumpang pesawat dan kereta api.

Hal tersebut disampaikan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57/2021.

Selain itu, hasil tes rapid (H-1) sebelum perjalanan wajib ditunjukkan oleh calon penumpang pesawat untuk rute Jawa-Bali.

Baca Juga: Kemenhub Keluarkan Aturan Baru Perjalanan Mobil Pribadi Mulai November 2021, Siapkan Dokumen ini

Namun bagi mereka yang sudah mendapatkan vaksinasi pada tahap 1 saja, bisa menunjukkan tes PCR (H-3).

Bagi calon penumpang kereta api, wajib menunjukkkan hasil dari rapid tes antigen yang berlaku selama 1x24 jam.

Hal ini tak jauh berbeda dengan calon penumpan dari moda transportasi bus, mereka juga diwajibkan untuk menunjukkan hasil rapid antigen yang berlaku selama 1x24 jam.

Baca Juga: Perubahan Aturan Perjalanan Udara Jawa Bali, Menko PMK: Cukup Tes Antigen, Tidak Perlu PCR

Calon penumpang diwajibkan selalu menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.

Selain syarat tersebut, calon penumpang bus dan perjalanan darat lain wajib sudah divaksinasi.

Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57/2021 ini mulai diberlakukan pada Selasa, 2 November 2021 hingga 15 November 2021 sebagaimana dilansir dari Pikiranrakyat.com dengan judul Syarat Lengkap Terbaru Naik Bus November 2021.

Pemerintah mulai memperketat kembali pengawasan untuk mengantisipasi adanya gelombang ketiga Covid-19 pada akhir tahun ini.

Bahkan hari libur Natal dan Tahun Baru juga dihapuskan demi mencegah adanya ledakan gelombang ketiga Covid-19.*** (Nopsi Marga/Pikiran Rakyat)

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah