Pengadilan Inggris Putuskan China Bersalah Telah Melakukan Genosida terhadap Muslim Uighur

- 10 Desember 2021, 13:03 WIB
ilustrasi muslim Uighur. Pengadilan Inggris putuskan China bersalah atas genosida muslim Uighur.
ilustrasi muslim Uighur. Pengadilan Inggris putuskan China bersalah atas genosida muslim Uighur. /Pixabay/liugangxi/

RINGTIMES BANYUWANGI -  Pengadilan berbasis di Inggris menyebut China telah melakukan genosida, yang merupakan bentuk kejahatan terhadap warga muslim Uighur di provinsi barat Xinjiang.

Kepala Pengadilan Uighur, Sir Geoffrey Nice QC mengatakan bahwa pemerintah China menargetkan pupulasi Muslim Uighur dengan kebijakan paksa untuk mengurangi populasi kelompok tersebut.

Hal ini dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar Uighur di Xinjiang.

Baca Juga: Cek Fakta: Kabar Warga China Diberi Kesempatan Jadi PNS di Indonesia Sementara Rakyat Banyak Mengganggur

“Pengadilan puas tanpa keraguan bahwa Republik Rakyat Tiongkok, dengan memberlakukan tindakan untuk mencegah kelahiran yang dimaksudkan untuk menghancurkan sebagaian besar Uighur di Xinjiang, dengan demikian telah melakukan genosida,” kata Nice dilansir dari laman Al Jazeera pada 10 Desember 2021.

Sayangnya, pengadilan tidak memiliki dukungan pemerintah dan kekuatan untuk memberikan sanksi atau menghukum China.

Namun, para ahli mengatakan bahwa pengadilan tersebut akan membantu membangkitkan pemerintahan di seluruh dunia untuk meminta China bertanggung jawab.

Baca Juga: Cek Fakta: Warga China Disebut Boleh Jadi PNS di Indonesia, Benarkah?

Diketahu, sebanyak 1 juta orang Uighur dan monoritas lainnya di 300 hingga 400 fasilitas di Xinjiang telah ditahan China secara sewenang-wenang.

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Al Jazeera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x