Atalia Ridwan Kamil Buktikan Salah Tudingan Tutupi Kasus Pemerkosaan Belasan Santriwati di Cibiru Bandung

- 12 Desember 2021, 20:45 WIB
Atalia Praratya Ridwan Kamil dikabarkan telah memantau kasus pemerkosaan belasan santriwati hingga dituding tutupi kasus dari publik.
Atalia Praratya Ridwan Kamil dikabarkan telah memantau kasus pemerkosaan belasan santriwati hingga dituding tutupi kasus dari publik. /Instagram @pikiranrakyat/

RINGTIMES BANYUWANGI - Kasus pemerkosaan predator seks Herry Wirawan terhadap belasan santriwati asuhannya sedang panas diperbincangkan publik.

Dikabarkan bahwa Atalia Praratya, Istri Gubernur Jawa Barat telah memantau kasus tersebut sejak lama sebelum diviralkan.

Bahkan Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Provinsi Jawa Barat tersebut mengatakan bahwa dirinya telah bertemu dengan para korban kebejatan Herry Wirawan.

Baca Juga: Kabar Pemerkosaan Santriwati Herry Wirawan Baru Viral, Atalia Praratya Ridwal Kamil Sudah Tahu Sejak Lama

Terkait hal tersebut, Atalia Praratya dituding warganet telah menutupi kasus pemerkosaan santriwati di Cibiru Bandung dari publik.

Atalia pun menanggapi tudingan miring tersebut dan mengatakan alasannya yaitu untuk perlindungan korban. Jadi, bukan sengaja ditutupi, melainkan untuk menjaga batasan-batasan.

Tak banyak menanggapi tudingan atas dirinya, Atalia menerangkan bahwa status korban yang masih berusia anak-anak menjadikan identitas mereka patut dilindungi.

Baca Juga: Dituduh Tutupi Kasus Bejat Predator Seks Herry Wirawan, Atalia Kamil Buktikan Kawal Kasus Sejak Awal

"Saya sendiri sejak Juni 2021 secara langsung terus memantau dan berinteraksi dengan korban dan orangtuanya untuk memastikan anak-anak mendapatkan hak perlindungannya," kata Istri Ridwan Kamil dilansir dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel yang berjudul "Atalia Ridwan Kamil Buktikan Salah Tudingan Tutupi Kasus Pemerkosaan di Cibiru Bandung" pada Minggu, 12 Desember 2021.

Atalia berharap kerja sama dari media untuk sama-sama melindungi korban dari dampak-dampak lain.

Kini, kasus pemerkosaan predator seks Herry Wirawan sudah masuk persidangan keempat. Kasus ini sengaja tidak diekspos untuk menjaga dampak negatif terhadap kejiwaan korban.

Baca Juga: Ketua DPD Tanggapi Kasus Guru Pesantren Perkosa 21 Santriwati: Tindakan yang Sangat Bejat

"Kejadian biadab ini juga sudah ditangani oleh UPTD PPA Jabar bersama dengan PPA Polda Jabar sejak 27 Mei 2021, bekerja sama dengan kota dan kabupaten terkait," terang Atalia.

Atalia Ridwan Kamil menambahkan bahwa pihaknya saat ini fokus untuk menyelamatkan masa depan korban dan memastikan kasus serupa tidak terulang kembali. 

Sementara itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan kepada 29 orang yang terdiri dari pelapor, saksi dan/atau korban, dan saksi, saat memberikan keterangan dalam persidangan.***(Tim PRMN 13/Pikiran-Rakyat.com)

 

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x