Kronologi Penanganan Kasus Herry Wirawan, Tak Ada Pembiaran oleh Pemprov dan Polda Jabar

- 12 Desember 2021, 20:55 WIB
Atalia Praratya Ridwan Kamil dan DP3AKB Jawa Barat tak tutupi kasus predator seks Herry Wirawan, berikut kronologi penanganannya.
Atalia Praratya Ridwan Kamil dan DP3AKB Jawa Barat tak tutupi kasus predator seks Herry Wirawan, berikut kronologi penanganannya. /Instagram @ataliapr

 

RINGTIMES BANYUWANGI - Atalia Praratya Ridwan Kamil dan DP3AKB Jawa Barat tak tutupi kasus predator seks Herry Wirawan, berikut kronologi penanganannya.

Kasus aksi bejat pemerkosaan belasan santriwati oleh Herry Wirawan mendadak ramai diperbincangkan di jagat media sosial, Desember 2021.

Sempat dituding adanya pengabaian kasus bejat tersebut, Atalia Praratya bersama DP3AKB menerangkan bahwa kasus tersebut sengaja tidak diumumkan ke publik untuk menjamin masa depan korban.

Baca Juga: Atalia Ridwan Kamil Buktikan Salah Tudingan Tutupi Kasus Pemerkosaan Belasan Santriwati di Cibiru Bandung

Mengingat bahwa korban masih berada di bawah umur, maka kerahasiaan identitas mereka harus diselamatkan.

Hal tersebut tentu menjawab tudingan bahwa jika kasus pemerkosaan tidak diumumkan bukan berarti telah dilakukan pembiaran oleh Pemprov Jabar.

Sebagaimana dilansir dari Pikiran-Rakyat.com pada Minggu, 12 Desember 2021 dalam artikel yang berjudul "Atalia Ridwan Kamil dan DP3AKB Jabar Tak Tutupi Kasus Predator Seks di Cibiru Bandung, Berikut Kronologinya", berikut kronologinya:

1. Laporan ke Polda Jabar

Keluarga santriwati korban pemerkosaan melapor ke Polda Jabar pada pertengahan 2021 dan terungkap sekitar Mei ketika salah satu santriwati pulang kampung menjelang momen Idul Fitri.

Orang tua korban menemukan kejanggalan pada putrinya yang baru pulang kampung dan setelah diperiksakan ternyata dalam kondisi hamil.

Baca Juga: Kabar Pemerkosaan Santriwati Herry Wirawan Baru Viral, Atalia Praratya Ridwal Kamil Sudah Tahu Sejak Lama

2. Kasus Terungkap, Pemprov Jabar dan Polisi bergerak

P2TP2A Garut menyebut bahwa 11/12 korban awal pemerkosaan Herry Wirawan adalah warganya.

Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari Gunawan menyebutkan bahwa ada satu korban yang sampai melahirkan dua anak.

Setelah mendapati laporan pada 27 Mei 2021, DP3AKB Jabar dan Polda Jabar langsung turun tangan untuk menangani kasus kejahatan seksual tersebut.

DP3AKB Jabar melalui UPTD PPA Jabar dan LPSK berfokus kepada pendampingan korban.

Sementara penanganan pidana kasus Herry Wirawan ditangani Polda Jabar.

Baca Juga: Dituduh Tutupi Kasus Bejat Predator Seks Herry Wirawan, Atalia Kamil Buktikan Kawal Kasus Sejak Awal

3. Proses Pemeriksaan dan Penyidikan Polda Jabar selesai

Dikabarkan bahwa Polda Jabar telah menyelesaikan proses pemeriksaan dan penyidikan sejak Oktober 2021 dan berkasnya kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung.

Hal ini telah menjadi bukti bahwa tidak ada pembiaran kasus oleh Pemprov Jabar dan Polda Jabar terkait dengan kasus pemerkosaan di Cibiru Bandung ini.

4. Proses Persidangan Kasus Herry Wirawan 

Proses persidangan kasus pemerkosaan belasan santriwati oleh Herry Wirawan hingga Minggu, 12 Desember 2021 ini telah memasuki persidangan keenam.

Baca Juga: Ketua DPD Tanggapi Kasus Guru Pesantren Perkosa 21 Santriwati: Tindakan yang Sangat Bejat

Awal persidangan dimulai sejak November 2021, dipimpin oleh Majelis Hakim Y Purnomo Suryo Adi dan berlangsung secara tertutup.

Herry Wirawan dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 3 Jo pasal 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 (1) KUHP.***(M Bayu Pratama/Pikiran-Rakyat.com)

 

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah