Alasan Gatot Nurmantyo Ajukan JR PT 0 Persen ke MK: Mari Bersama Bangkit atau Punah

- 16 Desember 2021, 17:33 WIB
Gatot Nurmantyo dan Refly Harun kompak suarakan turunkan ambang batas pencalonan Presiden dari 20 persen ke 0 persen.
Gatot Nurmantyo dan Refly Harun kompak suarakan turunkan ambang batas pencalonan Presiden dari 20 persen ke 0 persen. /Tangkap Layar YouTube.com/Refly Harun

RINGTIMES BANYUWANGI - Presidensial Threshold (PT) atau yang kemudian dikenal dengan ambang batas bagi partai politik untuk bisa mengusung calon Presiden.

Mantan panglima TNI, Jenderal TNI purnawirawan (purn) Gatot Nurmantyo dikabarkan juga akan mengajukan sebuah judicial review (jr) terkait ketentuan ambang batas ini.

"Berdasarkan beberapa diskusi-diskusi rutin dan melihat perkembangan situasi terkini, bahwa salah satu permasalahan adalah jatuhnya demokrasi di negeri kita ini. Berdasarkan dari Hak Asasi Manusia dan ditinjau dari segi kebebasan berpendapat juga mendapatkan rapor merah," ujar Jenderal Gatot, sebagaimana dilansir dari kanal YouTube Refly Harun pada Kamis, 16 Desember 2021.

Baca Juga: Hasil Survei Pasangan Pilpres 2024, Ada Gatot Nurmantyo dan Habib Rizieq Shihab?

Negara Indonesia yang menganut asas demokrasi tentunya harus benar-benar melaksanakan demokrasi secara totalitas.

Dalam hal pemilihan calon presiden di Indonesia menganut sistem presidensial threshold atau ambang batas sebesar 20 persen. 

Menurutnya pula, dengan adanya sistem presidensial threshold ini mengakibatkan terbayasnya akses warga untuk memilih pemimpin secara benar dan sistem ini malah menodai demokrasi.

Baca Juga: Sindir Tindakan Moeldoko, Gatot Nurmantyo Sebut Tak Cerminkan Etika Panglima TNI

"Oleh sebab itu saya selaku warga negara yang dapat menggunakan hak saya sebagai warga negara untuk mengajukan judicial review agar presidensial threshold dari 20 persen diubah menjadi 0 persen, mari kita bangkit atau punah begitu saja sebagai bangsa yang besar," ujar mantan panglima TNI itu.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x