Sebelum ini, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak sekitar 13 permohonan judicial review yang terkait presidensial threshold ini.
Namun dalam pernyataannya, mantan panglima TNI ini tidak khawatir akan ditolak juga. Karena ia beranggapan bahwa mungkin saja para hakim MK ketika menolak permohonan tersebut belum melihat perkembangan situasi kala itu.
Baca Juga: Gatot Nurmantyo Bocorkan Sosok yang Ajak Dirinya Gulingkan AHY dan Kudeta Demokrat
Kabarnya, Jenderal TNI bintang empat itu akan maju perseorangan untuk melakukan permohonan judicial review terkait sistem ambang batas ini.
"Kita harus berani untuk mencari jalan keluar dari permasalahan ini. Di bully bagaimanapun kalau itu untuk demokrasi, itu akan saya anggap kecil, karena hal ini menyangkut dengan bangsa dan negara," pungkas Gatot yang juga merupakan deklarataor organisasi KAMI (Koalisi Aksi Menyelamtkan Indonesia).***