2. Menghasilkan siaran televisi yang lebih berkualitas, jernih, dan bersih bagi masyarakat.
3. Meningkatkan efisiensi penyelenggaraan siaran para lembaga penyiaran melalui infrastruktur sharing.
4. Mengejar ketertinggalan Indonesia dari negara lain yang melakukannya lebih dulu dengan menyepakati penataan spektrum untuk layanan televisi dan telah menyelesaikan ASO (Analog Switch Off), yang mana ini perlu dilakukan untuk mencegah permasalahan di wilayah perbatasan Indonesia.
5. Melakukan pemerataan akses internet guna keperluan pendidikan, sistem peringatan terhadap bencana, maupun kegunaan lainnya dari hasil efisiensi penggunaan spektrum frekuensi.
6. Selain itu, alasan migrasi dari TV analog ke TV digital juga diharapkan akan menghasilkan siaran dengan resolusi yang lebih baik.
Baca Juga: Bansos untuk Pemegang Kartu BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2022, Diberikan Pesangon Khusus Program JKP
Sehingga, masyarakat dapat menikmati siaran televisi dengan resolusi dan kualitas siaran yang lebih baik dibanding sebelumnya, lebih stabil, tahap terhadap gangguan seperti audio rusak, dan masalah lainnya.
Batas peralihannya sendiri, yakni akan dilakukan sampai pada 2 November 2022 dimana siaran TV analog akan dihentikan.
Namun, proses tersebut dilakukan secara bertahap sebagaimana yang telah dipaparkan sebelumnya.