Aturan Baru Penumpang Wajib Isi e-HAC Sebelum Keberangkatan, Berikut Penjelasannya!

- 5 Maret 2022, 19:15 WIB
Simak penjelasan terkait aturan baru pengisian e-HAC oleh penumpang perjalanan domestik dengan transportasi udara.
Simak penjelasan terkait aturan baru pengisian e-HAC oleh penumpang perjalanan domestik dengan transportasi udara. /PIXABAY/StuBaileyPhoto/

RINGTIMES BANYUWANGI- Pemerintah menetapkan aturan baru pengisian e-HAC untuk para penumpang. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya antrian panjang saat kedatangan di bandara. 

Dilansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, sebelumnya e-HAC memang diisi saat sampai di tujuan oleh pelaku perjalanan domestik. Namun seiring meningkatnya jumlah pelaku perjalanan domestik dengan jalur udara, pemerintah memutuskan memberlakukan aturan baru. 

Karena jumlah penumpang terus meningkat, akhirnya terjadi antrian panjang sata pemeriksaan e-HAC. Hal tersebut dapat menghambat proses perjalanan dengan transportasi udara. 

Baca Juga: 5 Pernyataan Pemerintah Indonesia Terkait Serangan Militer di Ukraina: Keselamatan WNI adalah Prioritas

Oleh sebab itu, Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan, Setiaji menyampaikan kepada para masyarakat agar segera melakukan pembaharuan aplikasi Peduli Lindungi ke versi terbaru. 

Kita semua menyadari bahwa aplikasi Peduli Lindungi merupakan salah satu yang penting di masa pandemi ini. Sata masuk ke ruang publik, kita harus melakukan proses check in terlebih dulu dengan aplikasi tersebut. 

Tidak terkecuali dengan penggunaan aplikasi sebelum melakukan perjalanan dengan transportasi udara. Pemerintah menghimbau agar masyarakat memperhatikan aturan terkini pengisian e-HAC domestik sebagai syarat wajib perjalanan selama masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Buntut Kasus Kerangkeng Manusia, Ternyata Selama 12 Tahun Bupati Langkat Terapkan Oligarki Lokal

''Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi Peduli Lindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,'' kata Setiaji di Jakarta, Selasa 1 Maret 2022 dikutip RINGTIMES BANYUWANGI dari laman resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

electronic-Health Alert Card (e-HAC) ialah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi COVID-19.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x