Aturan Baru Penumpang Wajib Isi e-HAC Sebelum Keberangkatan, Berikut Penjelasannya!

- 5 Maret 2022, 19:15 WIB
Simak penjelasan terkait aturan baru pengisian e-HAC oleh penumpang perjalanan domestik dengan transportasi udara.
Simak penjelasan terkait aturan baru pengisian e-HAC oleh penumpang perjalanan domestik dengan transportasi udara. /PIXABAY/StuBaileyPhoto/

Melalui aplikasi Peduli Lindungi versi terbaru, electronic-Health Alert Card akan diperbarui dengan fitur pengecekan kelayakan terbang bagi pengguna transportasi udara domestik Selain itu  tampilannya akan dikemas lebih ramah pengguna (user-friendly).

Baca Juga: Gunung Semeru Kembali Embuskan Awan Panas Sejauh 4.5 Km, Petugas Himbau untuk Waspada

Adanya pembaruan sistem membuat skema pengecekan di bandara juga akan mengalami perubahan. Sebelumnya pengecekan electronic-Health Alert Card dilakukan saat di bandara kedatangan. 

Namun aturan baru akan membuat pengecekan electronic-Health Alert Card dilakukan saat check in di bandara keberangkatan. Sehingga masyarakat harus memahami betul agar tidak mengalami kebingungan. 

''Aturan baru ini akan berlaku efektif per tanggal 3 Maret 2022 mendatang,'' ucap Setiaji.

Baca Juga: Pencairan JHT Kembali ke Aturan Sebelumnya, Menaker Sebut Tengah Garap Revisi Aturan Sesuai Arahan Presiden

Tidak hanya bagi pengguna transportasi udara, Setiaji juga mengingatkan bahwa electronic-Health Alert Card wajib diisi bagi pelaku perjalanan transportasi darat dan laut.

''Ke depan, fitur dan alur pengisian e-HAC di aplikasi Peduli Lindungi akan terus dievaluasi dan dikembangkan, dengan data yang semakin terintegrasi dan disesuaikan dengan kebijakan protokol kesehatan yang berlaku,'' tutur Setiaji.

Demikian informasi terkait pengisian electronic-Health Alert Card, semoga semakin memudahkan masyarakat dan pemerintah.***

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah