RINGTIMES BANYUWANGI - Dalam kasus kerangkeng manusia yang sedang ramai diperbincangkan akhir-akhir ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebutkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) yang dikenal sebagai sosok oligarki lokal atau dalam istilah lokalnya 'Ninja Sawit' telah menerapkan pola yang sama sejak tahun 2010.
Beka Ulung Hapsara selaku Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM pun menyayangkan bahwa semestinya sebagai pejabat negara, TRP bisa menghindari tindakan kekerasan yang dilakukan.
Dia menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers terkait Hasil Pemantauan dan Penyelidikan 'Kekerasan Kerangkeng Manusia di Kediaman Bupati Langkat Nonaktif' di Jakarta, Rabu, 2 Maret 2022.
Baca Juga: Gunung Semeru Kembali Embuskan Awan Panas Sejauh 4.5 Km, Petugas Himbau untuk Waspada
"Dari tahun 2010 sampai 2022 ini ada pola dan pola tersebut diulang-ulang," ujarnya.
Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul: Kasus Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Sang 'Ninja Sawit' Terapkan Oligarki Lokal Selama 12 Tahun
Salah satu pola yang diterapkan yang tidak pernah diubah oleh TRP kata dia adalah proses rekrutmen bagi pekerja yang kemudian beberapa menjadi korban dalam kasus ini.
"Misalnya dalam tanda kutip rekrutmen masyarakat yang menjadi korban dan kemudian keluarganya menyerahkan supaya dikerangkeng di dalam," katanya.
Menambahkan, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam kasus kerangkeng manusia menyinggung peran TRP sebagai seorang oligarki lokal yang perannya sangat kuat dan tidak bisa disentuh.