RINGTIMES BANYUWANGI - Tes PCR dan Antigen pernah menjadi salah satu persyaratan wajib bagi pelaku perjalanan domestik. Namun baru-baru ini telah muncul aturan baru berdasarkan kondisi terkini.
Adanya tes PCR dan Antigen memang membantu menekan pertambahan angka kasus Covid-19. Melalui tes tersebut, penyebaran dapat lebih diminimalisasi sehingga pandemi bisa lebih diatasi.
Tetapi melalui Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19, yang berlaku efektif mulai 8 Maret 2022 hingga waktu yang tidak ditentukan telah membuat aturan baru terkait tes PCR dan Antigen.
Baca Juga: Awalnya Sempat Dipermainkan, Pria Kongo ini Berhasil Nikahi Wanita Kembar Tiga
Berdasarkan laman resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, pelaku perjalanan domestik di semua moda transportasi darat, laut maupun udara yang telah mendapatkan vaksinasi dosis lengkap dan booster dibebaskan dari kewajiban tes antigen dan PCR.
Sehingga bagi siapa saja yang telah memenuhi syarat vaksinasi lengkap ditambah booster dapat melakukan perjalan tanpa melakukan tes.
“Saat ini, kita tidak lagi menerapkan skrining pada pelaku perjalanan dalam negeri. Tetapi ini berlaku pada kondisi tertentu ya. Bukan berarti semua orang bisa tanpa tes PCR dan antigen. Surat Edaran dari Satgas sudah keluar dan dinyatakan bahwa yang dibebaskan dari tes antigen dan PCR adalah mereka yang status vaksinasinya lengkap atau sudah mendapatkan vaksinasi booster,” kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid dalam keterangan pers di Jakarta pada Selasa, 8 Maret 2022 seperti dikutip pada laman resmi Kemenkes pada Rabu, 9 Maret 2022.
Baca Juga: Upaya Pemkab Bandung Benahi dan Perbaiki Infrastruktur Guna Tingkatkan Perekonomian
Aturan tersebut perlu diperhatikan baik-baik agar tidak salah dalam menangkap informasi.