RINGTIMES BANYUWANGI – Pemerintah tengah mengeluarkan kebijakan baru terkait persyaratan tes PCR dan antigen untuk pelaku perjalanan domestik.
Dalam kebijakan tersebut, tes PCR dan antigen telah dinyatakan resmi dihapus sebagai salah satu syarat terpenting dalam setiap perjalanan.
Saat ini, masyarakat telah terbebas melakukan perjalanan domestik dimana pun tanpa perlu menemuhi syarat tes PCR dan antigen.
Meski demikian, penghapusan tes PCR dan antigen ini menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat.
Ada pihak yang beragumen bahwa dihapusnya syarat tes PCR dan antigen ini menjadi ajang serius untuk merubah status pandemi menjadi endemi.
Tenaga Ahli Utama KSP Abraham Wirotomo menegaskan bahwa kebijakan penghapusan tes PCR dan antigen ini bukanlah hal untuk mempercepat penetapan status pandemi Covid-19 menjadi endemi.
Abraham mengatakan keringanan syarat perjalanan tersebut diambil karena situasi pandemi Covid-19 saat ini semakin terkendali.
"Data-data perkembangan kasus, keterisian tempat tidur di rumah sakit, dan angka reproduksi efektif Covid-19, semua menunjukkan pandemi semakin berhasil terkendali dengan baik. Ini menjadi landasan mengapa level PPKM di beberapa daerah diturunkan dan termasuk relaksasi testing untuk pelaku perjalanan," kata Abraham, dalam keterangan tertulis, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.